Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bekas Legislator DPRD Kediri Akui Susun Biaya Siluman
Rabu, 07 Mei 2008 | 20:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekas anggota DPRD periode 1999-2004 asal PDI Perjuangan, Gatot Subekti, akhirnya buka suara. Ia mengaku ikut terlibat dalam penyusunan anggaran rumah tangga dewan periode itu senilai Rp 10,7 miliar.

Gatot mengaku saat menyusun anggaran itu, gaji anggota dewan dinaikkan antara Rp 7 juta sampai Rp 8 juta per bulan. Ia mengaku kenaikan itu dilakukan tanpa pertimbangan yang jelas.

Pengakuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan
agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kediri, Rabu (7/5).

Gatot mengaku saat itu para legislator berasumsi sistem otonomi daerah memberi kewenangan penuh kepada daerah mengelola keuangan secara mandiri. Sehingga saat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kediri meningkat, secara otomatis gaji dewan juga turut terdongkrak naik.

Selain kenaikan gaji, Gatot juga mengakui menerima tunjangan operasional, tunjangan perjalanan dinas, dan uang penghargaan. Tunjangan operasional diterima tiap bulan untuk menutupi kebutuhan dewan saat ke luar kantor. Padahal sudah ada biaya perjalanan dinas.

Ironisnya, tunjangan operasional terus meningkat tiap tahun. Tahun 2003 tiap wakil rakyat menerima uang operasional Rp 433 ribu per bulan. Tahun 2004 meningkat hingga senilai Rp 1.421.000 per bulan.

"Saya juga menerima sepeda motor dan tidak pernah mengangsur karena pembayaran angsurannya dikelola
Bendahara Sekretaris Dewan," kata Gatot.

Selain Gatot, kemarin Majelis hakim yang diketuai Erry Mustianto juga meminta keterangan dua bekas bendahara Sekretaris Dewan, yaitu Joko Sampurno yang menjabat tahun 2003 dan Mujiyo yang menjabat tahun 2004. Anehnya, saat ditanya hakim kedua orang ini hanya menjawab tidak tahu. "Aneh sekali kok bendahara mengaku tidak tahu," kata Erry.

Kasus ini menyeret Zaenal Mutofa, bekas Ketua DPRD
Kabupaten Kediri periode 1999-2004. Ia dijebloskan ke
penjara Rumah Tahanan kelas IIA Kediri, 5 Maret lalu.

Zaenal bersama para anggota DPRD Kabupaten Kediri
periode 1999-2004 diduga melakukan korupsi ARTD Rp 6,4
miliar. Nilai korupsi itu kemudian membengkak menjadi
Rp 10,7 miliar berdasarkan penghitungan BPKP. DWIDJO U. MAKSUM


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122691 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data