|
Bekas Legislator DPRD Kediri Akui Susun Biaya Siluman
Rabu, 07 Mei 2008 | 20:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekas anggota DPRD periode 1999-2004 asal PDI Perjuangan, Gatot Subekti, akhirnya buka suara. Ia mengaku ikut terlibat dalam penyusunan anggaran rumah tangga dewan periode itu senilai Rp 10,7 miliar.
Gatot mengaku saat menyusun anggaran itu, gaji anggota dewan dinaikkan antara Rp 7 juta sampai Rp 8 juta per bulan. Ia mengaku kenaikan itu dilakukan tanpa pertimbangan yang jelas.
Pengakuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan
agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kediri, Rabu (7/5).
Gatot mengaku saat itu para legislator berasumsi sistem otonomi daerah memberi kewenangan penuh kepada daerah mengelola keuangan secara mandiri. Sehingga saat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kediri meningkat, secara otomatis gaji dewan juga turut terdongkrak naik.
Selain kenaikan gaji, Gatot juga mengakui menerima tunjangan operasional, tunjangan perjalanan dinas, dan uang penghargaan. Tunjangan operasional diterima tiap bulan untuk menutupi kebutuhan dewan saat ke luar kantor. Padahal sudah ada biaya perjalanan dinas.
Ironisnya, tunjangan operasional terus meningkat tiap tahun. Tahun 2003 tiap wakil rakyat menerima uang operasional Rp 433 ribu per bulan. Tahun 2004 meningkat hingga senilai Rp 1.421.000 per bulan.
"Saya juga menerima sepeda motor dan tidak pernah mengangsur karena pembayaran angsurannya dikelola
Bendahara Sekretaris Dewan," kata Gatot.
Selain Gatot, kemarin Majelis hakim yang diketuai Erry Mustianto juga meminta keterangan dua bekas bendahara Sekretaris Dewan, yaitu Joko Sampurno yang menjabat tahun 2003 dan Mujiyo yang menjabat tahun 2004. Anehnya, saat ditanya hakim kedua orang ini hanya menjawab tidak tahu. "Aneh sekali kok bendahara mengaku tidak tahu," kata Erry.
Kasus ini menyeret Zaenal Mutofa, bekas Ketua DPRD
Kabupaten Kediri periode 1999-2004. Ia dijebloskan ke
penjara Rumah Tahanan kelas IIA Kediri, 5 Maret lalu.
Zaenal bersama para anggota DPRD Kabupaten Kediri
periode 1999-2004 diduga melakukan korupsi ARTD Rp 6,4
miliar. Nilai korupsi itu kemudian membengkak menjadi
Rp 10,7 miliar berdasarkan penghitungan BPKP. DWIDJO U. MAKSUM
INDEKS BERITA LAINNYA :
|