|
Dimutasi, Inu Pilih Mundur dari PNS
Kamis, 08 Mei 2008 | 17:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Inu Syafei Kencana membenarkan dirinya telah dilantik menjadi pejabat eselon III di lingkungan Departemen Dalam Negeri, hari ini. Namun dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang ini mengaku tak tahu menahu, apa jabatan persisnya yang diembannya kini.
Menurut Inu, ia datang ke Jakarta karena memenuhi undangan Depdagri tanpa tahu dirinya akan dimutasi dan dilantik. “Saya hanya merasa dijebak,” kata Inu saat dihubungi Tempo dalam perjalanan pulang ke Sumedang, Kamis (8/5).
Mantan Lektor Kepala IPDN ini mengaku segera menyiapkan surat pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, setibanya di Sumedang. Menurut Inu, pemindahannnya ke Depdagri merupakan siasat IPDN supaya tidak lagi membongkar kasus di IPDN. “ Biar kasus korupsi, kekerasan, narkoba dan seks bebas di IPDN tidak bocor keluar,” ujarnya.
Karenanya, daripada dikeluarkan dari IPDN, Inu memutuskan mundur dari keanggotanya sebagai Pegawai Negeri Sipil.”Lebih baik saya mundur dari PNS,” ujarnya.
Pelantikan Inu Kencana sendiri dilakukan Kamis (8/5) pagi di Kantor Departemen Dalam Negeri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Pelantikan itu berlangsung singkat. Menteri Dalam Negeri Mardiyanto tidak hadir dan hanya mewakilkan kepada pelaksana tugas Sekjen Depdagri Seman Widjojo.
Dalam sambutan yang dibacakan itu, Mendagri meminta pejabat baru harus bisa beradaptasi di lingkungan kerja yang baru dan menjaga integritas dan loyalitas. “Saya ingatkan agar saudara menghindari tindakan indisipliner dan dapat merugikan diri sendiri dan Depdagri,” katanya.
Dosen Inu namanya mulai melambung saat kematian praja Wahyu Hidayat pada 2003 dan Cliff Muntu pada 2007 . Keduanya meninggal karena praktek kekerasan yang terjadi di institute pemerintahan dalam negeri itu.
April lalu, Dosen Inu melaporkan kasus korupsi pembangunan barak praja IPDN sebesar Rp 35 miliar ke KPK. Sebaliknya, Depdagri melalui Pelaksana Tugas Rektor IPDN, Johanis Kaloh, melaporkan Inu ke Kepolisian Jawa Barat. Inu dianggap menyebarkan kabar bohong.
Erick Priberkah Hardi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|