|
Tiga Narapidana LP Sukamiskin Kabur
Minggu, 11 Mei 2008 | 07:28 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung: Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung lagi-lagi kebobolan. Tiga narapidana yakni Dadang Dimas Wahyu, terpidana 6 tahun kasus pemerkosaan; Muhidin terpidana, 10 tahun kasus pembunuhan berencana; dan Nanang Setiawan, terpidana 14 tahun kasus pembunuhan kabur saat dipekerjakan di PT Samson Jaya.
"Mereka kabur saat dipekerjakan di sana," kata Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban LP Sukamiskin, Enceng Suherman di Bandung pada Sabtu (10/5)malam. Mereka tengah menjalani proses asmilasi dengan dipekerjakan pada pihak ketiga dengan kawalan tiga petugas.
Tujuh bulan terakhir, kata dia, mereka dipekerjakan di PT Samson Jaya, pabrik paving blok yang terletak sekitar 200 meter ke barat LP Sukamiskin.
Tapi, petugas berhasil menangkap kembali Muhidin dan Nanang di kawasan Jalan Dalem Kaum Bandung semalam. "Jadi tinggal Dadang yang belum tertangkap,"ujarnya.
Enceng mengatakan, para napi tersebut diancam hukuman disiplin berupa penghapusan remisi selama satu tahun serta pencabutan fasilitas pembebasan bersyarat. "Dua orang yang sudah tertangkap sekarang diurung di sel gelap,"katanya.
Dadang, 32 tahun, warga Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung adalah narapidana pindahan dari LP Kebonwaru Bandung pada awal 2005. Dia divonis sesuai pasal 293 KUH Pidana oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Agustus 2005 dengan masa pidana 6 tahun penjara potong masa tahanan.
Nanang, 32 tahun, warga Kidang Jaya, Kecamatan Tanah Sereal, Bogor adalah napi pindahan LP kelas II Bogor pada akhir 2003. Dia divonis sesuai pasal 339 KUH Pidana oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Juni 2002 dengan masa pidana 14 tahun penjara potong masa tahanan.
Adapun Muhidin, 32 tahun, warga Leuweung Datar, Sukamakmur, Bogor juga napi pindahan LP kelas II Bogor pada akhir 2003. Dia divonis sesuai pasal 340 KUH Pidana oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada awal 2004 dengan masa pidana 10 tahun penjara potong masa tahanan. Erick P. Hardi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|