Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tiga Narapidana LP Sukamiskin Kabur
Minggu, 11 Mei 2008 | 07:28 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung: Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung lagi-lagi kebobolan. Tiga narapidana yakni Dadang Dimas Wahyu, terpidana 6 tahun kasus pemerkosaan; Muhidin terpidana, 10 tahun kasus pembunuhan berencana; dan Nanang Setiawan, terpidana 14 tahun kasus pembunuhan kabur saat dipekerjakan di PT Samson Jaya.

"Mereka kabur saat dipekerjakan di sana," kata Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban LP Sukamiskin, Enceng Suherman di Bandung pada Sabtu (10/5)malam. Mereka tengah menjalani proses asmilasi dengan dipekerjakan pada pihak ketiga dengan kawalan tiga petugas.

Tujuh bulan terakhir, kata dia, mereka dipekerjakan di PT Samson Jaya, pabrik paving blok yang terletak sekitar 200 meter ke barat LP Sukamiskin.

Tapi, petugas berhasil menangkap kembali Muhidin dan Nanang di kawasan Jalan Dalem Kaum Bandung semalam. "Jadi tinggal Dadang yang belum tertangkap,"ujarnya.

Enceng mengatakan, para napi tersebut diancam hukuman disiplin berupa penghapusan remisi selama satu tahun serta pencabutan fasilitas pembebasan bersyarat. "Dua orang yang sudah tertangkap sekarang diurung di sel gelap,"katanya.

Dadang, 32 tahun, warga Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung adalah narapidana pindahan dari LP Kebonwaru Bandung pada awal 2005. Dia divonis sesuai pasal 293 KUH Pidana oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Agustus 2005 dengan masa pidana 6 tahun penjara potong masa tahanan.

Nanang, 32 tahun, warga Kidang Jaya, Kecamatan Tanah Sereal, Bogor adalah napi pindahan LP kelas II Bogor pada akhir 2003. Dia divonis sesuai pasal 339 KUH Pidana oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Juni 2002 dengan masa pidana 14 tahun penjara potong masa tahanan.

Adapun Muhidin, 32 tahun, warga Leuweung Datar, Sukamakmur, Bogor juga napi pindahan LP kelas II Bogor pada akhir 2003. Dia divonis sesuai pasal 340 KUH Pidana oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada awal 2004 dengan masa pidana 10 tahun penjara potong masa tahanan. Erick P. Hardi


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Belum Ada Keterlibatan Petugas Soal Tahanan Kabur
Enam Tahanan Polsek Makassar Kabur
Polisi Buru Narapidana Teroris yang Kabur
Pasca Tahanan Kabur, Aparat Polsek Tebet Akan Di Periksa
Penerbangan Antarkota di Jawa Timur Mulai 2007
Pejabat Diduga Korupsi Dana Lomba Baca Al-Quran
Menjelang Natal, 1.500 Narapidana Dapat Remisi
Korban Lumpur Lapindo Menginap di Pendapa Kabupaten
Ungu Beri Santunan Korban Konsernya
Mobil Evakuasi Antispasi Bencana Merapi
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122835 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasangan Calon Bupati dari PDI Perjuangan Unggul di Jombang
Gubernur Bolehkan KPU Jatim Bekerja Sampai KPU Baru Dilantik
Laba Bersih Corporindo Tumbuh 103 Persen
Pefindo Valuasi Emiten Kecil dan Menengah
Pendidikan Anti Korupsi Untuk Siswa

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data