Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Dua Pasangan Calon Gubernur Jatim Tak Akan Lolos Verifikasi
Selasa, 13 Mei 2008 | 14:06 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya:KPUD Jawa Timur memastikan dua pasangan calon Gubernur Jawa Timur yang telah mengembalikan formulir pendaftaran tidak akan lolos verifikasi yang sedang dilakukan.

"Kemungkinan besar hanya lima yang bisa ikut, karena sisanya tidak mungkin kebagian jatah perolehan dukungan kursi," kata Anggota KPUD Jatim Arief Budiman, Selasa (12/5).

Hingga batas akhir pengembalian formulir pendaftaran Senin (11/5) malam, tujuh pasangan calon telah mengembalikan formulir pendaftaran ke KPUD setempat. Mereka adalah Khofifah-Mudjiono (diusung PPP, PNBK, PKPI, PPNUI, PKPB, PDS, PIB, Partai Pelopor, PNI Marhain, Partai Patriot, PBR dan Partai Merdeka), Soekarwo-Syaifullah Yusuf (diusung PAN, Partai Demokrat, PKS, PDI, PPDI), Soenaryo-Ali Maschan (diusung Partai Golkar), Achmady-Suhartono (diusung PKB versi Gus Dur), Sudjipto-Ridwan Hisjam (diusung PDIP), Samiatun-Arief Darmawan (PKB versi Muhaimin), serta Djoko Subroto-Wachid Hasyim (diusung 14 partai nonparlemen).

"Syaratnya kan harus didukung minimal 15 persen suara, padahal banyak partai, seperti PKB, Golkar dan PDIP yang melampaui jumlah itu. Setelah kami hitung, di Jatim maksimal hanya akan ada lima pasang," tambah Arief Budiman. Hanya saja, Arief tidak menyebutkan calon mana yang nantinya tidak akan lolos mengikuti pilkada nanti.

Meski demikian, dari data yang ada, kemungkinan pasangan calon yang tidak lolos karena tidak mengantongi suara 15 persen di antaranya adalah pasangan Djoko Subroto-Wachid Hasyim serta pasangan Kofifah-Mudjiono, karena kedua pasangan ini masih berstatus sama-sama mengklaim dapat dukungan dari partai nonparlemen. Selain itu, pasangan yang kemungkinan juga tidak lolos verifikasi adalah satu dari dua pasangan hasil dualisme PKB jatim.

Terkait dualisme itu, Arief hanya mengatakan bahwa KPUD menunggu hasil keputusan Depkumham terkait keabsahan calon mana yang bisa ikut dalam Pilkada Jatim. Meski demikian, jika hingga 10 Juni nanti Depkumham belum memutuskan, KPUD berjanji akan memutuskan sendiri calon mana yang layak diloloskan untuk mewakili PKB dalam pilkada nanti.

Penetapan itu, lanjut Arief, akan mempertimbangkan calon mana yang sah membawa tanda tangan Ketua dan Sekretaris Jenderal PKB atas nama Muhaimin Iskandar dan Yeni Wahid. "UU 31 Tahun 2002 tidak mengenal adanya kevakuman kepengurusan partai. Jika terjadi dualisme berarti, yang sah adalah kepengurusan lama," kata Arief.

Rohman Taufiq

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Putusan ini Harus Jadi Solusi | 28 Maret 2005
Tumpang Tindih Meja Pemilihan Kepala Daerah | 28 Maret 2005
Remang Lilin Pemilu Daerah | 28 Maret 2005
Rakyat Memilih, Pusat Mengatur? | 28 Maret 2005
Habis Manis, Jangan Dibuang | 14 Maret 2005
Mengirim Hasil Pemilu Lewat Pesan Pendek | 14 Maret 2005
Kartu Pemilu Baru, Korupsi Baru? | 14 Maret 2005
Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tidak Gampang | 28 Pebruari 2005
Bom Waktu Pilkada | 28 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Status Mangku Pastika Dipersoalkan
Karwo-Ipul Segera Mundur Dari Sekretaris Daerah-GP Ansor
2.000 Pendukung Calon Independen Datangi KPUD NTB
KPU Kota Bandung Belum Pastikan Biaya Verifikasi Calon Perseorangan
Ketua Golkar Samarinda Terancam Dipecat
Jimbarwana TV Menolak Hentikan Siaran
Calon Wali Kota Bandung Independen Bertambah
Bakal Calon Bupati Bogor Mulai Kampanyekan Diri
KPU Bali Bersikukuh Tak Mundurkan Pilkada
Massa Sandera Pimpinan dan Anggota KPUD NTT
> selengkapnya...

Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122974 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data