|
Dua Pasangan Calon Gubernur Jatim Tak Akan Lolos Verifikasi
Selasa, 13 Mei 2008 | 14:06 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya:KPUD Jawa Timur memastikan dua pasangan calon Gubernur Jawa Timur yang telah mengembalikan formulir pendaftaran tidak akan lolos verifikasi yang sedang dilakukan.
"Kemungkinan besar hanya lima yang bisa ikut, karena sisanya tidak mungkin kebagian jatah perolehan dukungan kursi," kata Anggota KPUD Jatim Arief Budiman, Selasa (12/5).
Hingga batas akhir pengembalian formulir pendaftaran Senin (11/5) malam, tujuh pasangan calon telah mengembalikan formulir pendaftaran ke KPUD setempat. Mereka adalah Khofifah-Mudjiono (diusung PPP, PNBK, PKPI, PPNUI, PKPB, PDS, PIB, Partai Pelopor, PNI Marhain, Partai Patriot, PBR dan Partai Merdeka), Soekarwo-Syaifullah Yusuf (diusung PAN, Partai Demokrat, PKS, PDI, PPDI), Soenaryo-Ali Maschan (diusung Partai Golkar), Achmady-Suhartono (diusung PKB versi Gus Dur), Sudjipto-Ridwan Hisjam (diusung PDIP), Samiatun-Arief Darmawan (PKB versi Muhaimin), serta Djoko Subroto-Wachid Hasyim (diusung 14 partai nonparlemen).
"Syaratnya kan harus didukung minimal 15 persen suara, padahal banyak partai, seperti PKB, Golkar dan PDIP yang melampaui jumlah itu. Setelah kami hitung, di Jatim maksimal hanya akan ada lima pasang," tambah Arief Budiman. Hanya saja, Arief tidak menyebutkan calon mana yang nantinya tidak akan lolos mengikuti pilkada nanti.
Meski demikian, dari data yang ada, kemungkinan pasangan calon yang tidak lolos karena tidak mengantongi suara 15 persen di antaranya adalah pasangan Djoko Subroto-Wachid Hasyim serta pasangan Kofifah-Mudjiono, karena kedua pasangan ini masih berstatus sama-sama mengklaim dapat dukungan dari partai nonparlemen. Selain itu, pasangan yang kemungkinan juga tidak lolos verifikasi adalah satu dari dua pasangan hasil dualisme PKB jatim.
Terkait dualisme itu, Arief hanya mengatakan bahwa KPUD menunggu hasil keputusan Depkumham terkait keabsahan calon mana yang bisa ikut dalam Pilkada Jatim. Meski demikian, jika hingga 10 Juni nanti Depkumham belum memutuskan, KPUD berjanji akan memutuskan sendiri calon mana yang layak diloloskan untuk mewakili PKB dalam pilkada nanti.
Penetapan itu, lanjut Arief, akan mempertimbangkan calon mana yang sah membawa tanda tangan Ketua dan Sekretaris Jenderal PKB atas nama Muhaimin Iskandar dan Yeni Wahid. "UU 31 Tahun 2002 tidak mengenal adanya kevakuman kepengurusan partai. Jika terjadi dualisme berarti, yang sah adalah kepengurusan lama," kata Arief.
Rohman Taufiq
INDEKS BERITA LAINNYA :
|