|
Sidang Korupsi Pengadaan Motor:
Pejabat Kediri Mengaku Tak Tahu Menahu
Selasa, 13 Mei 2008 | 19:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Perkembangan persidangan kasus korupsi pengadaan 367 buah sepeda motor senilai Rp 3,784 miliar dengan terdakwa Imam Syafi'i (Asisten III Bidang Administrasi Pemerintahan) dan Purwanto Adi Prabowo (Kepala Kantor Arsip) di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (13/5), semakin menujukkan adanya ketidakjelasan program pembagian sepada motor untuk seluruh kepala kelurahan, kepala desa dan para staf kecamatan se Kabupaten Kediri itu.
Dalam sidang yang dihadiri puluhan pegawai Pemkab Kediri itu jaksa menghadirkan saksi Subagio, mantan Kepala SubBagian Perlengkapan Pemkab Kediri. Di hadapan majelas hakim yang diketuai Erry Mustianto didampingi anggota majelis M Irfan dan Paluko Hutagalung, Subagio mengaku tidak tahu-menahu soal pengadan sepeda motor itu.
Namun Subagio mengakui bahwa dia ikut tandatangan dalam sejumlah surat yang terkait dengan pengadaan sepeda motor. Sebagai bawahan dari Purwanto Adi yang saat itu menjabat sebegai Kepala Bagian Perlengkapan, Subagio mengaku tidak tahu secara detail proses program tersebut.
Setelah mendengar kesaksian Subagyo yang kerap menyatakan tidak tahu, ketua majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan.
Sementara atas pengakuan saksi, jaksa Sutikno menyatakan tidak ada masalah. Apapun pengakuan saksi akan dicatat oleh panitera dan akan menjadi pertimbangan hukum. "Kami akan menghadirkan saksi lagi dari panitia pengadaan sepeda motor Pemkab Kediri dalam sidang berikutnya," kata jaksa Sutikno.
Dalam sidang sebelumnya, Suharto, Kepala Subbagian Penyusunan dan Pelaksanaan Program Bagian Pembangunan Pekab Kediri yang saat kasus terjadi menjadi anggota panitia pengadaan sepeda motor, juga mengaku turut menandatangani surat tugas pengadaan sepeda motor pada tanggal 30 Juni 2004. Padahal 367 sepada motor sudah dibagi-bagikan sejak tanggal 30 Juni 2004 kepada seluruh kepala kelurahan, kepala desa dan para staf kecamatan se Kabupaten Kediri.
Suharto juga mengaku bersedia menandatangani surat tersebut karena saya dia hanya sebagai bawahan. Sayangnya Suharto tidak menjelaskan siapa yang dia maksud sebagai atasannya.
Imam Syafi'i dan Purwanto Adi Prabowo, dijebloskan ke tahanan Polwil Kediri pada Rabu (12/3) lalu. Penangkapan atas dua pejabat itu dilakukan karena keduanya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan 367 unit sepeda motor senilai Rp 3,784 Miliar. Akibatnya negara menderita kerugian senilai Rp 1 Miliar.
Melalui surat Bupati Kediri Nomor 36/2004, Imam Syafi'i dan Purwanto ditunjuk menjadi pimpinan proyek pengadaan sepeda motor yang diperuntukkan bagi kepala kelurahan, kepala desa dan para staf kecamatan se Kabupaten Kediri.
Kerugian negara senilai Rp 1 Miliar berasal dari mark up (penggelembungan) pengadaaan 367 unit sepeda motor merek Honda Supra Fit untuk kepala desa, lurah dan staf kecamatan se-Kabupaten Kediri. Imam Syafi'i dan Purwanto Adi Prabowo yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Kepala Bagian Perlengkapan dalam proses pengadaan sepeda motor itu tidak melalui tender terbuka. Keduanya langsung menunjuk dua dealer sepeda motor di Kediri, masing-masing Kembang Jawa Motor dan Aries Motor.
Saat dalam proses penyidikan, polisi mengkalkulasi, mark-up senilai sekitar Rp 1 Miliar dihitung dari harga sepeda motor Honda Supra Fit yang pada tahun 2004 seharga Rp 9,9 juta digelembungkan menjadi Rp 10,3 juta, belum termasuk pajak. Dengan kalkulasi biaya balik nama dan pajak kendaraan bermotor, nilai kerugian negara mencapai Rp 1 Miliar. DWIDJO U. MAKSUM
INDEKS BERITA LAINNYA :
|