Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kepala Desa Penjual Jembatan Ditahan Kejaksaan
Rabu, 14 Mei 2008 | 18:10 WIB

TEMPO Interaktif, Cianjur:Basyuni, Kepala Desa Pagermaneuh, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditahan Kejaksaan Negeri Cianjur karena diduga menjual jembatan milik negara.

Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim khusus di Ruang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cianjur, Rabu (14/5).

Dua minggu sebelumnya, Basyuni menjalani serangkaian pemeriksaan. Namun, dia tidak ditahan dengan alasan kesehatan, serta berkas pemeriksaan belum lengkap.

Hari ini, tersangka yang dituding telah menjual rangka baja jembatan milik negara dengan kerugian mencapai Rp 65 juta, langsung dijebloskan ke tahanan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan Cianjur.

Basyuni diperiksa jaksa penyidik yang terdiri dari Yudawirawan, Ricky Parlin Sipayung, dan Eri Eriansyah Harahap, di Ruang Seksi Pidana Khusus. Ia datang sekitar jam 08.00 Wib dan baru keluar, pukul 12.00 Wib.

Ia keluar didampingi pengacaranya, Kosasih Hulaemi Soleh.
"Tersangka ditahan karena telah memenuhi syarat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata J.J. Prastio, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur di kantornya.

Menurut Prastio, kepada penyidik Basyuni mengakui telah menjual rangka baja jembatan milik negara kepada pembeli barang rongsokan di Sidangbarang dan Bandung. Jembatan 100 meter itu adalah hibah Pemerintah Belanda yang terbentang di atas Sungai Cisadea, Kecamatan Cibinong, Cianjur.

Rangka baja itu merupakan aset negara yang dalam proses pengalihannya harus melalui mekanisme izin provinsi Jawa Barat. “Dia mengaku, setelah dijual, uangnya dipakai membangun jembatan di desanya, Pagermaneuh,” ujarnya.

Kuasa hukum Basyuni, Kosasih, mengatakan bahwa kliennya berupaya menjelaskan persoalan sebenarnya. Ia juga sedang menyiapkan surat permohonan penangguhan penahanan.
Deden Abdul Aziz


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jampidsus Terbang Ke Cina
Pejabat Riau Diperiksa Terkait Alih Fungsi Lahan
Bupati Pelalawan Diancam Pejara 20 Tahun
Mantan Duta Besar untuk Singapura Ditahan
Kejaksaan Tahan Pejabat PU Batam
Pejabat Dinas Perikanan dan Kelautan Dituntut 5 Tahun Penjara
Kantor Candratek Diperiksa KPK
Ketua DPR : Sarjan Tahir Bisa Diganti Setelah Tiga Bulan Ditahan
KPK Sidik Dugaan Korupsi KBRI Singapura
Kejaksaan Batal Periksa Tersangka Korupsi BNI
> selengkapnya...

Referensi

Kisah Panjang Jaksa dan Sjamsul
Mengurai Benang Kusut Duit BI
Siapa Menyusul Rokhmin
Enaknya Bermain Monopoli
Singapura Bukan Surga Lagi

Website

Kepolisian Negara RI (Polri)

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk123077 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pembahasan Air Bersih di Tangerang Mandek
Waspada Pencurian Dengan Modus Pengembosan Ban
Mahasiswa Indonesia Kurang Pede Berbahasa Inggris
Kekeringan Mulai Hantam Kabupaten Kediri
Lima Calon Walikota Independen Mendaftar ke KPUD Kediri

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data