|
Kepala Desa Penjual Jembatan Ditahan Kejaksaan
Rabu, 14 Mei 2008 | 18:10 WIB
TEMPO Interaktif, Cianjur:Basyuni, Kepala Desa Pagermaneuh, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditahan Kejaksaan Negeri Cianjur karena diduga menjual jembatan milik negara.
Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim khusus di Ruang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cianjur, Rabu (14/5).
Dua minggu sebelumnya, Basyuni menjalani serangkaian pemeriksaan. Namun, dia tidak ditahan dengan alasan kesehatan, serta berkas pemeriksaan belum lengkap.
Hari ini, tersangka yang dituding telah menjual rangka baja jembatan milik negara dengan kerugian mencapai Rp 65 juta, langsung dijebloskan ke tahanan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan Cianjur.
Basyuni diperiksa jaksa penyidik yang terdiri dari Yudawirawan, Ricky Parlin Sipayung, dan Eri Eriansyah Harahap, di Ruang Seksi Pidana Khusus. Ia datang sekitar jam 08.00 Wib dan baru keluar, pukul 12.00 Wib.
Ia keluar didampingi pengacaranya, Kosasih Hulaemi Soleh.
"Tersangka ditahan karena telah memenuhi syarat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata J.J. Prastio, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur di kantornya.
Menurut Prastio, kepada penyidik Basyuni mengakui telah menjual rangka baja jembatan milik negara kepada pembeli barang rongsokan di Sidangbarang dan Bandung. Jembatan 100 meter itu adalah hibah Pemerintah Belanda yang terbentang di atas Sungai Cisadea, Kecamatan Cibinong, Cianjur.
Rangka baja itu merupakan aset negara yang dalam proses pengalihannya harus melalui mekanisme izin provinsi Jawa Barat. “Dia mengaku, setelah dijual, uangnya dipakai membangun jembatan di desanya, Pagermaneuh,” ujarnya.
Kuasa hukum Basyuni, Kosasih, mengatakan bahwa kliennya berupaya menjelaskan persoalan sebenarnya. Ia juga sedang menyiapkan surat permohonan penangguhan penahanan.
Deden Abdul Aziz
INDEKS BERITA LAINNYA :
|