|
Polda Jawa Tengah Ringkus 71 Penimbun BBM
Jum'at, 16 Mei 2008 | 17:24 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang:Kepolisian Daerah Jawa Tengah meringkus 71 tersangka serta dua buronan dalam operasi mencegah penimbunan bahan bakar minyak (BBM) sejak 30 April hingga 14 Mei.
Polisi juga menyita BBM ilegal berupa bensin sebanyak 2.840 liter, solar sebanyak 4.723.670 liter, dan 3.012.724 liter minyak tanah.
"Para tersangka dan barang bukti berasal dari 48 tempat kejadian perkara yang tersebar di Jawa Tengah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Syahroni di Semarang hari ini. Penyidikan para tersangka dilakukan di masing-masing kepolisian wilayah sesuai TKP.
Selain menyita BBM, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit tangki 800 liter, empat unit truk pengangkut, 10 unit kendaraan bermotor dan STNK, tiga buah disel pompa, tiga bak penampung minyak.
Selain itu, 27 drum kosong, tiga unit sepeda motor dan STNK, satu buah takaran minyak tanah, sebuah potongan drum, corong, alkon Honda, mesin penyedot, uang tunai Rp 208.000, dan delapan jeriken kosong berbagai ukuran juga disita.
Syahroni mengatakan tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya.
Rofiuddin
INDEKS BERITA LAINNYA :
|