|
Kasus Memo Hermawan Dilimpahkan Ke Kejati Bandung
Jum'at, 16 Mei 2008 | 17:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Daerah Jawa Barat melimpahkan kasus pemalsuan ijazah palsu pelaksana tugas Bupati Garut Memo Hermawan, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Dade Ahmad menyatakan penyerahan berkas tersebut berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang membatasi proses berita acara penyidikan selama 60 hari. "Sampai hari ini izin presiden belum turun, tapi kami mengacu pada KUHP. 60 hari harus sudah diserahkan ke Kejaksaan” katanya.
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dadang Alex menyatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Memo Hermawan. “Berkasnya kami terima kemarin sore,” kata Dadang.
Namun, kejaksaan masih akan memeriksa kelengkapan berkas. “Kalau belum lengkap akan dikembalikan lagi ke Polda,” katanya. Memo dijerat pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Memo Hermawan disangka telah memalsukan ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI. Ijazah ini digunakan untuk melengkapi persyaratan pemilihan kepala daerah tahun 2003. Kasus itu terungkap setelah Memo terpilih menjadi wakil Bupati Garut periode 2004-2009 berpasangan dengan Agus Supriadi.
Agus ternyata tersangkut kasus korupsi Rp 10,5 miliar dan divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhir bulan lalu. Memo lalu ditetapkan sebagai pelaksana tugas Bupati pada Februari 2008.
Erick P. Hardi I Rinny Srihartini
INDEKS BERITA LAINNYA :
|