|
Tersangka Pengelapan Pajak Bisa Bertambah
Jum'at, 16 Mei 2008 | 19:21 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Susno Duadji menyatakan ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata bukan pejabat yang berwenang menetapkan besarnya utang pajak perusahaan.
Menurut Susno, pejabat yang berwenang menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan wajib pajak, adalah setingkat Kepala Kantor Wilayah. Untuk itu, dia akan meminta keterangan Kepala Kanwil yang terkait dengan kasus ini. “Apakah dia (Kakanwil) tahu serta terlibat atau tidak dalam penyelewengan, perlu dibuktikan,” kata Susno.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka polisi yaitu HI, YH dan AG. Mereka diduga terlibat kasus korupsi bidang perpajakan senilai Rp 5 miliar. Kasus ini berawal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencurigai adanya transfer uang 500 ribu dolar AS (sekitar Rp 4,5 miliar). Uang tersebut dialirkan ke rekening sebuah bank BUMN atas nama YH, sebagai upah pengurusan pajak yang melibatkan perusahaan termasuk PT First Media Tbk.
Erick P. Hardi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|