|
Pengeroyokan Taruna Akpol Dibawa Ke Peradilan Umum
Sabtu, 17 Mei 2008 | 09:30 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang:
Kasus penggeroyokan yang dilakukan 30 taruna Akademi Kepolisian Semarang terhadap rekannya, Sersan Mayor Taruna Tri Maduma Putra Siburian akan dibawa ke peradilan umum. "Karena itu kasus pidana," kata Kepala Bagian Publikasi Komisaris Besar Bambang Purwoko kepada Tempo di Semarang hari ini.
Tri dikeroyok karena diduga mencuri barang milik rekannya. Akibat pengeroyokan itu Tri terluka parah dan masih dirawat di Rumah Sakit Elizabeth Semarang. Adapun ke-30 rekannya masih menjalani pemeriksaan di Provos sejak 8 Mei lalu.
Menurut Bambang, jalur pengadilan umum akan dilakukan setelah proses di internal Akpol selesai. Proses internal itu adalah sidang dewan akademik yang dipimpin Gubernur Akpol Brigadir Jenderal Sutjiptadi.
Rofiuddin
INDEKS BERITA LAINNYA :
|