Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pemilihan Bupati Pasuruan:

3000 Warga Tidak Gunakan Hak Pilihnya
Minggu, 18 Mei 2008 | 11:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 3.248 atau 0,3 persen dari 1.078.078 pemilih tidak berhak menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Pasuruan yang digelar pada hari ini (Minggu, 18/5) ini karena tidak masuk dalam daftar pemilih tetap.

Namun, meski tidak terdaftar dalam DPT di tempat pemungutan suara (TPS) setempat, mereka masih dapat menggunakan hak pilihnya jika memiliki surat panggilan untuk memberikan hak pilihnya (Model C-6).

Demikian disampaikan Zainal Abidin, Ketua Divisi Pencalonan, Kampanye, dan Penelitian dan Pengembangan, kepada Tempo di kantornya pagi ini.

Menurutnya, masalah tersebut sudah diberitahukan kepada panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, kelompok penyelenggara pemungutan suara, dan semua warga masyarakat, termasuk ketiga pasangan calon peserta pemilihan bupati Pasuruan 2008.

“Soal DPT itu sudah final. Mereka bisa menggunakan hak pilihnya jika membawa kartu atau model C-6. Perubahan DPT mustahil dilakukan karena dapat menjadikan perubahan tahapan pilkada dan menyalahi undang-undang dan pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 (tentang Pilkada). DPT bisa diubah jika ada pemilih yang meninggal dan PPS membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan meninggal dunia,” kata Zainal.

Warga yang membawa kartu Model C-6 berwarna putih diperbolehkan menggunakan hak pilihnya tiga hari sebelum dan pada hari pelaksanaan pemungutan suara.

Zainal menyebutkan sejumlah penyebab tidak masuknya warga dalam DPT. Pertama, sistem pendataan pemilih sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa KPU adalah pengguna akhir pendataan pemilih yang dibuat pemerintah daerah (Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan) setempat.

Kedua, waktu yang tersedia untuk proses dari DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) ke DPS (daftar pemilih sementara) dan DPS perbaikan, hingga ke DPT hanya dua bulan, ditambah dua bulan lagi untuk pengumuman dan pemberitahuan kepada warga agar segera mendaftar jika belum terdaftar sebagai pemilih.

Ketiga, sedikitnya jumlah dan rendahnya kualitas tenaga pelaksana di tingkat PPS dan PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih). Keempat, rendahnya kepedulian masyarakat terhadap pendataan pemilih.

"Warga semestinya juga harus berpartisipasi aktif. Kemungkinan banyaknya warga tidak terdata karena kurangnya kecermatan. Kalau warga dan petugas cermat, maka semua pemilih bisa ter-cover,” kata Zainal.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Mochammad Sodiq, menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan usulan kepada KPU pusat, Departemen Dalam Negeri, dan Dewan Perwakilan Rakyat, agar warga cukup menggunakan kartu tanda penduduk untuk menggantikan kartu pemilih.

“Usulan itu kami sampaikan sejak Agustus 2007. Ini solusi yang kami tawarkan. Sepertinya KPU lain juga mengusulkan serupa,” kata Sodiq. (Abdi Purmono)


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk123270 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Kasus Alih Kawasan BSD Diselidiki
Dada Janji Bangun Stadion Persib
Pasangan Calon Bupati dari PDI Perjuangan Unggul di Jombang
Gubernur Bolehkan KPU Jatim Bekerja Sampai KPU Baru Dilantik
Laba Bersih Corporindo Tumbuh 103 Persen

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data