|
MUI Jatim Akan Fatwakan Imunisasi Halal di Madura
Minggu, 18 Mei 2008 | 17:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dinas Kesehatan di empat kabupaten se-Madura, Sampang, Pamekasan, Bangkalan, dan Sumenep minta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkampanyekan fatwa halal bagi imunisasi di pulau garam tersebut. Fatwa halal ini dilakukan untuk meluruskan anggapan sebagian besar masyarakat Madura yang menganggap imunisasi haram hukumnya.
“MUI sebenarnya sudah memfatwakan jika imunisasi halal hukumnya. Namun ternyata masih ada kelompok masyarakat di Madura belum memahaminya,” kata Ketua MUI Jawa Timur, Abdus Shomad Buchori, Minggu (18/5).
Pandangan haram terhadap Imunisasi ini, menurut Buchori disebabkan adanya sebagian ulama di Madura yang mempertanyakan tentang halal dan haramnya bahan-bahan imunisasi. Padahal, dalam hal semacam ini, ulama di Madura harusnya lebih melihat nilai penting tidaknya imunisasi, apalagi jika mengingat masih rendahnya pemahaman tentang kesehatan bayi di Madura.
“Imunisasi sifatnya al-hajul, atau kebutuhan mendesak yang harus segera dilakukan. Karena jika tidak segera dilakukan, akan lebih banyak mudharat dari pada manfaat yang akan ditimbulkan,” ujar Buchori.
Dari data yang ada, di Madura jumlah bayi saat ini sangat banyak karena mencapai 10,17 persen dari jumlah bayi secara keseluruhan di seluruh Jatim. Akibat minimnya pemahaman tentang imunisasi, penderita campak tahun 2007 di Madura mencapai 16,6 persen dari total seluruh kasus di Jatim. Sedangkan untuk kasus tetanus neonatal di Jatim, 33,3 persen di antaranya terjadi di Madura. Karennya, bersama empat Dinas Kesehatan se-Madura, pada 27 mei mendatang, MUI rencannya akan melakukan kampanye halal bagi imunisasi serentak di Madura. Rohman Taufiq
INDEKS BERITA LAINNYA :
|