|
KPK Supervisi Kasus Korupsi di Enam Provinsi
Kamis, 22 Mei 2008 | 19:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi di enam provinsi di Indonesia. Supervisi tersebut dilakukan secara serentak mulai 21-23 Mei 2008. Ke enam provinsi itu natara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara dan Sematera Selatan.
Dalam keterangannya Direktur Penyelidikan KPK, Iswan Elmi, kepada wartawan di Surabaya, Kamis (22/5), mengatakan, supervisi yang dilakukan KPK di Polda Jatim mendapatkan keterngan penyelidikan yang dilakukan kepolisian lebih banyak terkendala perizinan, baik dari Mabes Polri maupun presiden.
Di Jatim ada tiga kasus dari empat kasus yang perijinannya mandek. Diantaranya kasus korupsi seoarang wakil bupati. Sayang ia tidak menyebutkan kasus dan para tersangkanya. “Nanti kita tanyakan ke Mabes Polri, apa kendalanya,” ungkapnya pelan didampingi Juru Bicara KPK Johan Budi dan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Eko S Tjiptadi.
Menurut Iswan, dalam undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, disebutkan tugas KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi. KPK tidak mungkin melaksanakan visi pemberantasan korupsi sendirian, karena sumber daya manusia yang dimiliki hanya sekitar 500 orang.
Ada tiga kemungkinan penanganan kasus-kasus dilapangan masuk ke KPK, diantaranya ditangani KPK sendiri. Karena jaraknya jauh, ada kasus setelah ditelaah, dilimpahkan ke instansi penyidik daerah. “Penyidik daerah lebih mengenal lapangan, intensitas kasus dan faktor lain yang lebih obyektif,” ucapnya.
Meski demikian, kasus yang ditangani daerah selalu dikawal di monitoring, misalnya soal perizinan yang banyak menjadi kendala penyidik daerah. “Kalau tak bisa ditangani penyidik daerah kita take over,” tegasnya. Terhadap kasus yang penanganannya lama, KPK akan memberikan saran. Kalau tetap tidak bisa dipertimbangkan untuk di take over,” lanjutnya.
Ia menambahkan ada 2.353 kasus yang masuk ke KPK, sebanyak 2.322 kasus diantaranya sudah ditelaah. Hasilnya ada yang dilimpahkan ke penyelidikan dan ada yang sumir. Beberapa kasus diantranya dilimpahkan ke penyedik daerah. Misalnya Polda Jatim menangani sekitar 100 kasus diantaranya kasus investasi Bank BNI di Situbondo. Dalam kasus ini penyelenggara negara mendapatkan fee dari investasi. Lalu kasus Bulog dan Indonesia Power di Jember.
Ia mengakui proses penyelidikan banyak berjalan lamban dan banyak kasus yang tersangkanya tidak di tahan, penyebabnya jelas Iswan, karena penyidik belum menemukan alat bukti yang kuta yang dapat menyeret tersangka ke tahanan. “Penahanan itu ada batas waktunya. Kalau melebihi batasnya, tersangka bisa bebas,” ujarnya. adi mawardi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|