|
Nusa
Daerah Tuntut Pembagian Royalti Batu Bara 9 Persen
Senin, 17 Januari 2005 | 18:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Daerah penghasil batu bara di Kalimantan Selatan menuntut pembagian royalti batu bara sebesar 9 persen.
Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar mengatakan, selama ini dari royalti batu bara sebesar 13,5 persen, pemerintah pusat mendapat 9 persen. Sisanya, 4,5 persen masih harus dibagi-bagi lagi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, masing-masing mendapat 0,9 persen.
“Karena itu, kami minta royalti yang lebih besar dari selama ini yang didapat dari pemerintah pusat, karena pembagian selama ini tidak wajar,” kata Zairullah kepada Tempo di Banjarmasin, usai mengikuti rapat koordinasi Muspida provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut dia, Undang-Undang tentang Nomor 11 tahun 1967 tentang Pertambangan harus diubah, karena dari pasal dalam undang-undang itu daerah penghasil batu bara hanya mendapat 0,9 persen dari 4,5 persen jatah provinsi dan kabupaten (13 kabupaten) di Kalimantan Selatan. “Kami juga menuntut pemerintah segera mengubah undang-undang itu,” katanya.
Jika pemerintah pusat merestui daerah penghasil mendapat 9 persen dari 13,5 persen, maka dengan tingkat produksi batu bara yang mencapai 20 juta ton per tahun, Kabupaten Tanah Bumbu akan menerima royalti sekitar Rp 7 triliun per tahun. Ini dihitung dengan posisi harga batu bara US$ 33 per ton. Dengan royalti saat ini sebesar 0,9 persen, Tanah Bumbu hanya menerima royalti Rp 7 miliar per tahun.
Dia berharap pemerintah pusat segera mengabulkan permintaan daerah penghasil tambang batu bara, karena dari hasil royalti itu dapat digunakan pemerintah daerah seperti untuk perbaikan jalan umum yang rusak parah. Jalan umum ini rusak parah akibat aktivitas angkutan batu bara di Kalimanta Selatan secara keseluruhan.
Untuk itu, dirinya bersama dengan bupati/kota daerah penghasil batubara, dipimpin Gubernur Kalimantan Selatan H.M. Sjachriel Darham menurut rencana hari ini (18/1) akan bertemu dengan Menteri Pertambangan dan Energi di Jakarta.
Pimpinan daerah di Kalimantan Selatan akan meminta kejelasan bagi daerah soal penataan pertambangan batu bara, berikut royalti batu bara, serta reklamasi lahan bekas pertambangan yang selalu mengundang perhatian pengamat lingkungan.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan H.M. Sjachriel Darham menjelaskan, pemerintah provinsi Kalimantan Selatan sudah berusaha untuk menuntut pembagian lebih besar dari royalti batu bara, baik melalui surat maupun pertemuan langsung dengan presiden. Namun, sampai saat ini belum juga ada tanggapan.
Menurut dia, dari 13,5 persen royalti batu bara, pemerintah propinsi Kalimantan Selatan dan kabupaten hanya menerima total 4,5 persen. “Pembagian ini sangat tidak sesuai,” kata Sjachriel Darham.
Gubernur Kalimanta Selatan juga meminta, para bupati dan walikota menyampaikan tuntutan perimbangan rolyati batu bara kepada anggota DPD utusan daerah Kalimantan Selatan maupun anggota DPR yang berasal dari daerah ini. Dengan harapan, anggota DPD dan DPD itu dapat membantu memperjuangkan tuntutan masyarakat Kalimantan Selatan.
Khaidir R - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|