|
Kalimantan Timur
Bekas Pimpinan DPRD Kaltim Diancam Penjara Seumur Hidup
Jum'at, 08 April 2005 | 18:54 WIB
TEMPO Interaktif, Balikpapan:Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut terdakwa kasus korupsi DPRD Kaltim periode 1999-2004 senilai Rp 98 miliar, bekas Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Sukardi Djarwo Putro dan Khairul Fuad, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (7/4), dihadiri langsung kedua terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya, Dalmasius dan Robert Nababan. Dalam persidangan para terdakwa mendengarkan dengan seksama pembacaan berkas dakwaan oleh JPU yang terdiri dari Eddy Rakamto SH, Sugeng Purnomo SH dan Sutrisn Margi Utomo SH.
Saat mengetahui beratnya ancaman hukuman yang didakwakan, bekas unsur pimpinan Dewan yang berasal dari Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar itu langsung terlihat kecut.
Para terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan. Permohonan tersebut dilatari status terdakwa yang sekarang ini masih menjabat dan terpilih sebagai anggota DPRD Kaltim periode 2004-2009.
“Kalau saya melihat KUHP menyebutkan alasan-alasannya yang cukup kuat. Urgensinya, pertama Pak Fuad masih menjabat sebagai anggota dan Wakil Ketua DPRD Kaltim. Mereka juga punya kewenangan dan tugas-tugas yang harus dilaksanakan sebagai para wakil rakyat. Sedianya ini juga dipertimbangkan penangguhan penahanan terdakwa,” papar Dalmasius SH.
Proses persidangan dugaan korupsi ini mendapat perhatian penuh dari masyarakat Samarinda, baik dari pihak keluarga terdakwa maupun unsur-unsur luar.
Sri Gunawan Wibisono
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|