|
Bupati Penajam Tersangka Kasus Babulu
Rabu, 18 Oktober 2006 | 20:57 WIB
TEMPO Interaktif, Balikpapan:Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan status tersangka pada Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar karena terlibat kasus pengadaan lahan perumahan pegawai senilai Rp 7,5 miliar.
Penetapan status tersangka menyusul turunnya surat izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Pak Bupati Penajam sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus Babulu," kata Direktur Reserse dan Kriminal Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Wahyudi, Rabu.
Yusran mulai hari ini menjalani pemeriksaan pertama statusnya selaku tersangka kasus Babulu. Dia diperiksa selama lima jam lebih di ruangan Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Polda Kalimantan Timur.
Yusran mengatakan mendapatkan pertanyaan seputar proses pengadaan tanah Babulu yang diduga harganya digelembungkan itu. "Saya ditanya seputar harga tanah Babulu. Tapi kalau jumlahnya saya lupa," katanya.
Yusran yakin segera terbebas dari segala bentuk tuduhan pihak kepolisian. Menurutnya, proses pengadaan tanah Babulu sesuai dengan proses pengadaan barang yang ditentukan pemerintah. "Semua pertanyaan polisi saya jawab dengan jelas. Saya yakin dapat terbebas dari jeratan kasus ini, karena memang saya tidak bersalah," ujarnya.
SG Wibisono
INDEKS BERITA LAINNYA :
|