Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Universitas Mulawarman Belum Siap Jadi Badan Hukum
Rabu, 23 Januari 2008 | 14:42 WIB

TEMPO Interaktif, Samarinda:Rektor Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur, Arifin Bratawinata, mengatakan universitasnya belum siap menjadi badan hukum perguruan tinggi (BHP), meski mulai menyiapkan program sumber pendanaan.

Arifin mengaku tidak akan mengajukan jadi BHP, sampai Universitas Mulawarman benar-benar siap untuk mandiri. "Memang bantuan pendanaan 35 persen dari kebutuhan universitas dari APBN, tapi sisanya kan pendanaan dari universitas," ujarnya, Rabu (23/1).

Menurut Arifini, Universitas tidak akan memungut yang berujung pada memberatkan mahasiswa. Rencananya Universitas Mulawarman akan membentuk yayasan dan membuka usaha perkebunan, bahkan perhotelan, dengan memanfaatkan lahan yang saat ini sudah dimiliki.

Undang-Undang BHP Informasi akan segera disahkan DPR pada Februari mendatang dan akan diberlakukan di seluruh Indonesia termasuk Universitas Mulawarman. "Yang paling bisa dilakukan sebagai antisipasi, akan memberlakukan subsidi silang di mana si kaya mensubsidi si miskin," urainya.

Untuk usaha sektor perkebunan, Universitas akan mengelola hutan tanaman industri (HTI). "Kalau memang tidak siap, biar sampai 2015 kami tidak akan berlakukan," katanya.

Sebelumnya, DPRD Kalimantan Timur sepakat menolak pemberlakuan BHP di Universitas Mulawarman. Dewan mengkhawatirkan jika diberlakukan, universitas negeri satu-satunya di Kaltim ini kehilangan nilai sosial dan lebih menonjol nilai komersialnya. Jika memang dibutuhkan, Dewan siap mendampingi penolakan ini ke pemerintah.

Dengan pengesahan UU BHP, Unmul harus menyesuaikan. Bahkan, jika tidak menerapkan, akreditasi akan dicabut oleh Depdiknas. Arifin mengatakan jika mengandalkan forum rektor untuk melakukan penolakan tidak bisa, yang bisa adalah publik mendesak DPR untuk membatalkan.

Firman Chiqo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

5.653 Mahasiswa Universitas Mulawarman Tak Bisa Ujian
Teknik Sipil ITS Raih ISO 9001:2001
STISI Bandung Pecat Semua Dosen Tetapnya
1.027 Mahasiswa Baru Universitas Airlangga Mundur
Tiga Pejabat Akan Mendapat Gelar Doktor Kehormatan
Universitas Diponegoro Bebaskan Biaya Kuliah 50 Mahasiswa

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk116022 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data