Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Semua Kepala Dinas Kutai Barat Bakal Diperiksa
Selasa, 19 Pebruari 2008 | 14:53 WIB

TEMPO Interaktif, Samarinda:Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur segera memeriksa seluruh kepala dinas di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, terkait kelambatan pengembalian uang kedinasan yang harus dipertanggungjawabkan setiap akhir tahun anggaran.

"Jadwal pemanggilan sudah ada, tinggal jangan sampai nanti satu jaksa memeriksa dua orang di waktu yang bersamaan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur, Yuspar, SH.

Pemanggilan seluruh pejabat di kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Kutai itu terkait temuan Badan Pengawas Kabupaten (Bawaskab) yang menyebutkan di seluruh dinas terdapat dana yang belum dipertanggungjawabkan sejak tahun anggaran 2003-2005.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dana yang tidak terserap paling lambat dikembalikan ke kas daerah tanggal 10 pada bulan berikutnya atau pada 10 Januari.

Dugaan penyelewengan anggaran Sekretariat Kabupaten Kutai Barat terhitung sejak tahun anggaran 2003-2005 yang mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Kejaksaan telah meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan.

Sebelumnya, mantan Bupati Kutai Barat Rama Alexander Asia pun telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Selain itu, mantan Sekkab Kubar, Entjik Mugnidin, Mantan Kasubbag Keuangan Yuli Permata Mora, Bendaharawan Yosia Doyos, dan mantan Kasubbag Anggaran V. Yacobus N juga sudah diperiksa sebagai saksi.

Seharusnya hari ini Kepala Bawaskab menjalani pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak hadir. Besok jaksa akan memeriksa mantan Kepala Bagian Keuangan, Yacob Tulur.

Pemanggilan kepala dinas ini karena dalam temuan Bawaskab semua dinas menyisakan dana yang belum dipertanggungjawabkan. "Kami akan periksa dulu Kabag Keuangannya. Kalau memang menemukan titik terang, selanjutnya sudah bisa ditetapkan tersangka," kata Yuspar.

Firman

Dari Arsip Majalah TEMPO
Amuk Batu Siaga Satu | 04 April 2005
Tak Pantas Jadi Beban Negara | 28 Maret 2005
Beringin dan Ka'bah di Dua Pengadilan | 21 Pebruari 2005
Parade Pamong Pesakitan | 13 Desember 2004
Akibat Berpesta Anggaran  | 21 Juni 2004
Kepanikan di Garut  | 21 Juni 2004
Dari Aceh sampai Cirebon  | 24 Mei 2004
Huzrin Hood Ditahan  | 02 Juni 2003
Dan Berpestalah Wakil Kita  | 19 Mei 2003
R. Nuriana:"Saya Hanya Penyelenggara" | 28 April 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Syamsul Bahri Dituntut Dua Tahun
Pejabat Kalimantan Timur Diperiksa Kasus Pengerukan Sungai
Warga Lampung Tengah Adukan Bupati Ke KPK
Istri Bekas Bupati Mimika Bakal Diperiksa Polisi
Memo Hermawan Resmi Sebagai Pelaksana Tugas Bupati
Dua Penggede Mamasa Menjadi Tersangka Korupsi
Mantan Bupati Banyuwangi Divonis 6 Tahun
Anggota DPRD dan Pejabat Surabaya Diperiksa
Bupati Garut Akhirnya Non-aktif
Sekretaris Daerah Jember Divonis Bebas
> selengkapnya...

Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa
BADAN ANTIKORUPSI
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk117750 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< February,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data