|
Mantan Pejabat Kutai Barat Jadi Tersangka
Selasa, 25 Maret 2008 | 13:04 WIB
TEMPO Interaktif, Samarinda:Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan mantan Sekretaris Kabupaten Kutai Barat, EM, sebagai tersangka penyelewengan dana Setkab tahun anggaran 2003-2005. Selain EM, mantan Bendaharawan Rutin Setkab Kubar, YD, juga ikut sebagai tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalimantan Timur, Yuspar, menyatakan penahanan keduanya bisa dilakukan tergantung situasi pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pekan depan. "Tidak menutup kemungkinan dalam pemeriksaan keduanya ini ada penetapan tersangka baru," kata Yuspar di ruang kerjanya.
Dugaan penyimpangan dana Setkab Kubar ini terjadi pada tahun anggaran 2003-2005. Kerugian negara sampai saat ini masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur.
Pemeriksaan Kejati berawal dari temuan Badan Pengawas Kabupaten Kubar terhadap dugaan penyimpangan dana Setkab tahun anggaran 2003-2005 yang mencapai Rp 117 miliar lebih.
Penyidik telah memeriksa 15 saksi dari Setkab Kubar selama sebulan terakhir. "Kalau memang tidak ada penasihat hukumnya kami siapkan, agar mereka tak ada alasan menolak ditahan," kata Yuspar.
FIRMAN
INDEKS BERITA LAINNYA :
|