Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ketua PAN Kalimantan Timur Dipecat
Rabu, 09 April 2008 | 16:12 WIB

TEMPO Interaktif, Samarinda:Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) memberhentikan Andi Harun sebagai anggota partai yang juga Ketua DPW PAN Kalimantan Timur periode 2005-2010.

"Tindakan Andi Harun yang menjadi simpatisan dan pengurus parpol di luar PAN merupakan pelanggaran berat," kata Ketua Umum DPP PAN Soetrisno Bachir dalam surat pemecatan bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/026/IV/2008 tertanggal 3 April 2008.

Andi Harun saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur. Dalam suratnya Sutrisno juga menarik kembali Andi Harun dari kedudukannya di Dewan. Andi Harun disebut-sebut telah bergabung dengan Partai Patriot Pancasila.

Bergabungnya Andi ke Partai Patriot Pancasila dibenarkan Nazaruddin, Sekretaris Partai Patriot Pancasila Kalimantan Timur. "Ya dia itu Ketua DPW Partai. Tahun pelantikannya tahun ini, tapi tanggal pastinya saya lupa," ujarnya saat dihubungi.

Andi Harun pun saat ini bergabung mendukung pasangan Achmad Amins-Hadi Mulyadi yang didukung Partai Patriot Pancasila. Sedangkan PAN saat ini mendukung pasangan Awang Faroek dan Farid Wadjdy dalam Pilgub Kalimantan Timur pada 26 Mei mendatang.

Sementara itu, ruang kerja Andi Harun di DPRD Provinsi Kalimantan Timur saat dikunjungi pada Rabu (9/4) siang terlihat kosong.

Firman

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Dia Terpilih di Semarang | 11 April 2005
Putusan ini Harus Jadi Solusi | 28 Maret 2005
Tumpang Tindih Meja Pemilihan Kepala Daerah | 28 Maret 2005
Remang Lilin Pemilu Daerah | 28 Maret 2005
Rakyat Memilih, Pusat Mengatur? | 28 Maret 2005
Habis Manis, Jangan Dibuang | 14 Maret 2005
Mengirim Hasil Pemilu Lewat Pesan Pendek | 14 Maret 2005
Kartu Pemilu Baru, Korupsi Baru? | 14 Maret 2005
Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tidak Gampang | 28 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Malam Ini Debat Publik Calon Gubernur Jabar
Pemantau Khawatirkan Pilkada Pasuruan Penuh Kecurangan
Pemilihan Gubernur Riau Dipercepat
Banyak Pemilih Pilkada Kota Malang Fiktif
Kantor DPRD Kota Gorontalo Dirusak Massa
KPUD NTT Buka Pendaftaran Calon Gubernur
Gubernur Sulawesi Selatan Siapkan Program 101 Hari
Logistik Pilkada Jabar Sudah Terkirim 90 Persen
Kota Gorontalo Lumpuh
Gubernur Jawa Barat Terpilih Harus Pro Perempuan
> selengkapnya...

Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah
UU No. 31/2002 tentang Partai Politik
UU No. 2/1999 tentang Partai Politik
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120840 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Satu Orang Terluka di Kecelakaan Tol Tangerang
Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Sinar Pacific
Persiba Siapkan Pengganti Peter Butler
Empat Korban Minuman Keras Masih dirawat, Tiga lainnya Tewas
Menteri Keuangan Kembali Bekukan Izin Kantor Akuntan Publik

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data