|
Polisi Tangkap Tangker Pengoplos Solar
Selasa, 15 April 2008 | 15:43 WIB
TEMPO Interaktif, Balikpapan: Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap kapal landing craft tank (LCT) memuat 1,3 ton solar oplosan minyak tanah senilai Rp 1,2 miliar. Kapal bernama Aspian Jaya IV Samarinda ditangkap polisi karena tidak dilengkapi surat ijin delivery order pengiriman bahan bakar minyak (BBM).
”Kami tangkap diperairan Penajam Paser Utara. Pengembangan kasusnya ada oplosan solar,” kata Direktur Polairud Kepolisian Daerah Kaltim, Ajun Komisaris Besar Haris Fadillah, Selasa (15/4).
Dari hasil uji laboratorium polisi, kata Haris, terdapat kandungan BBM solar dan minyak tanah. Pengoplos memperoleh keuntungan tinggi menjual solar oplosan untuk industri seharga Rp 9 ribu setiap liternya.
Polisi menetapkan status tersangka pada pemilik kapal berinisial HS. Dia dituduh melanggar Undang Undang Nomer 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 30 miliar.
Aspian Jaya Lestari adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terapung melayani kebutuhan BBM kapal - kapal di perairan Kaltim. Kapal LCT tersebut milik PT AJSP yang merupakan rekanan kerja Pertamina.
Juru Bicara PT Pertamina Unit Pemasaran (UPms) VI Kalimantan, Bambang Irianto mengatakan tengah menunggu hasil penyidikan polisi. Menurut Bambang, tindakan tegas dimungkinkan bila ada pengoplos solar dengan minyak tanah. “Sesuai kontrak kan sudah tertulis hak dan kewajiban masing - masing. Mungkin saja kontrak ditinjau ulang,” katanya. SG WIBISONO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|