|
Jaksa Kasasi Putusan Bebas Tiga Terdakwa Korupsi
Jum'at, 18 April 2008 | 13:33 WIB
TEMPO Interaktif, Samarinda:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan menyatakan kasasi atas putusan bebasnya tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Kalimantan Timur. "Kami menilai putusan hakim tidak bebas murni, karena ada perlawanan hukum," Kepala Seksi Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi Abdullah Nur Deni.
Dalam kasus pengadaan buku, Pengadilan Negeri Samarinda membebaskan tiga terdakwa, yakni Hasim bin Uteh Direktur CV Handi Guna yang dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menuduh Hasim merugikan uang negara Rp 907 juta. Yunizar Ismet, Direktur CV Ryan Perdana dan Try Tyas Wardono, Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Timur, masing-masing dituntut 1,5 tahun penjara.
Atas putusan bebas itu, JPU akan melayangkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. "Kami punya bukti, Try menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan langsung kepada kedua rekanan itu," ujar Deni.
Pengadaan buku di Dinas Pendidikan Kalimantan Timur menggunakan APBD tahun anggaran 2004 senilai Rp14 miliar. Berdasarkan perhitungan BPKP dan Tim Jaksa Penyidik ditemukan kerugian negara mencapai Rp 900 juta.
Firman
INDEKS BERITA LAINNYA :
|