Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sidang Gugatan Terhadap KPU Kalimantan Timur Digelar
Senin, 21 April 2008 | 18:53 WIB

TEMPO Interaktif, Samarinda:Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang gugatan perdata Tim Advokasi Masyarakat Kalimantan Timur terhadap Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur, Senin (21/4).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Heri Sasongko menyarankan penyelesaian perkara gugatan dengan mediasi dan akan dilanjutkan sidang pada Kamis (24/4).

Tim Advokasi Masyarakat Kalimantan Timur mendapat kuasa dari Dewan Dayak Kalimantan Timur dan Gerakan Pemuda Pembangunan Perbatasan, menuntut KPU yang menilai penetapan pasangan calon tidak sesuai dengan ketentuan pasal 58 Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mensyaratkan calon memenuhi 16 syarat, termasuk bersedia diumumkan harta kekayaannya.

Berdasarkan berkas gugatan disebutkan, pelanggaran KPU adalah menetapkan pasangan calon tanpa di sertai pengumuman harta kekayaan dan pengumuman kesehatan masing-masing pasangan.

KPU menetapkan keempat pasangan lolos sebagai kandidat sebelum diumumkannya kepemilikan harta kekayaan sebagai salah satu persyaratan. "Gugatan ini tidak realistis," kata Kuasa Hukum KPU, Abdul Rais, SH ditemui di PN Samarinda.

Dalam guagatannya mereka meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan dan memerintahkan KPU mencabut Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon. Selain itu pelaksanaan pemilihan gubernur diundur, karena mereka merasa KPU telah melanggar aturan.

Sementara itu Juru Bicara KPU, Hamrun mengungkapkan adanya gugatan ini tidak mengganggu aktivitas KPU yang saat ini sedang melakukan pendataan pemilih untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU juga sedang konsentrasi pengadaan logistik. "Kami tetap beraktifitas, urusan gugatan sudah ada penasehat hukum KPU," kata Hamrun.

FIRMAN


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121711 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data