|
Sidang Gugatan Terhadap KPU Kalimantan Timur Digelar
Senin, 21 April 2008 | 18:53 WIB
TEMPO Interaktif, Samarinda:Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang gugatan perdata Tim Advokasi Masyarakat Kalimantan Timur terhadap Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur, Senin (21/4).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Heri Sasongko menyarankan penyelesaian perkara gugatan dengan mediasi dan akan dilanjutkan sidang pada Kamis (24/4).
Tim Advokasi Masyarakat Kalimantan Timur mendapat kuasa dari Dewan Dayak Kalimantan Timur dan Gerakan Pemuda Pembangunan Perbatasan, menuntut KPU yang menilai penetapan pasangan calon tidak sesuai dengan ketentuan pasal 58 Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mensyaratkan calon memenuhi 16 syarat, termasuk bersedia diumumkan harta kekayaannya.
Berdasarkan berkas gugatan disebutkan, pelanggaran KPU adalah menetapkan pasangan calon tanpa di sertai pengumuman harta kekayaan dan pengumuman kesehatan masing-masing pasangan.
KPU menetapkan keempat pasangan lolos sebagai kandidat sebelum diumumkannya kepemilikan harta kekayaan sebagai salah satu persyaratan. "Gugatan ini tidak realistis," kata Kuasa Hukum KPU, Abdul Rais, SH ditemui di PN Samarinda.
Dalam guagatannya mereka meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan dan memerintahkan KPU mencabut Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon. Selain itu pelaksanaan pemilihan gubernur diundur, karena mereka merasa KPU telah melanggar aturan.
Sementara itu Juru Bicara KPU, Hamrun mengungkapkan adanya gugatan ini tidak mengganggu aktivitas KPU yang saat ini sedang melakukan pendataan pemilih untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU juga sedang konsentrasi pengadaan logistik. "Kami tetap beraktifitas, urusan gugatan sudah ada penasehat hukum KPU," kata Hamrun.
FIRMAN
INDEKS BERITA LAINNYA :
|