|
Warga Dayak Kembali Segel Kantor KPU
Senin, 28 April 2008 | 12:54 WIB
TEMPO Interaktif, Samarinda:Seratusan warga suku Dayak yang tergabung dalam Solidaritas Dayak Bersatu (SDB) kembali menyegel kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur. Penyegelan itu terkait gugatan pengunduran pemilihan gubernur di Pengadilan Negeri Samarinda.
Aksi warga Dayak ini diawali dengan mendatangi Pengadilan Samarinda yang hari ini menggelar sidang ketiga gugatan mereka terhadap KPU. Kemudian mereka mendatangi kantor KPU yang berjarak sekitar 5 kilometer dari Pengadilan Samarinda. "Pilgub harus diundur," kata Fendi Meru, Koordinator SDB, hari ini.
Aksi mereka dijaga ketat seratusan aparat Poltabes Samarinda ditambah anggota Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur di Samarinda. Polisi juga menghalangi pintu KPU dengan kawat berduri.
Mereka juga mendirikan tenda di trotoar di depan kantor KPU. Mereka berniat akan bermalam jika belum mendapatkan kepastian pengunduran jadwal Pilgub yang sedianya akan digelar pada 26 Mei mendatang.
Warga Dayak menuntut Pilgub diundur karena mereka menilai cacat hukum. Dalam gugatannya disebutkan KPU menetapkan pasangan calon tanpa pengumuman harta kekayaan dan kondisi kesehatan masing-masing kandidat seperti yang tertuang dalam pasal 58 di Undang-Undang Nomor 32/2004 yang menyebutkan tentang 16 persyaratan calon, termasuk bersedia diumumkan harta kekayaannya oleh KPU.
Firman
INDEKS BERITA LAINNYA :
|