Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Fraksi PKS Menolak Keputusan KPU Pusat
Minggu, 02 Desember 2007 | 13:08 WIB

TEMPO Interaktif, Ternate:Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Provinsi Maluku Utara menolak penentapan pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabayo sebagai pemenang pemilihan kepala daerah oleh KPU Pusat. Fraksi PKS menolak mengkuti pembahasan panitia musyawarah berkaitan dengan keputusan tersebut di DPRD Maluku Utara. “KPU pusat telah merusak sistem ketatanegaraan,” kata Ketua Fraksi PKS Kusnandar, Ahad (2/12).

Menurut dia, KPU pusat seharusnya dapat memfasilitasi masalah pemilihan kepala daerah Maluku Utara dengan baik. Sebab, kata dia, ada hubungan penjenjangan atau level menyangkut penetapan tadi. KPU daerah dengan DPRD, sedangkan KPU pusat dengan DPR.

Seperti diketahui, KPU Pusat menetapkan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo sebagai pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2007-2012. Surat Keputusan nomor 158/SK/KPU/2007 ini diteken Ketua KPU Pusat Hafiz Anshary.

Berdasarkan keputusan tersebut, DPRD Maluku Utara menggelar pembahasan melalui panitia musyawarah. Hasilnya, penetapan KPU pusat itu diteruskam ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Panitia Musyawarah yang dipimpin Ketua DPRD Maluku Utara Ali Syamsi dihadir Fraksi Golkar, Kebangsaan, PDI Perjuangan dan Pembaharuan.

Kusnandar mengatakan, KPU memutuskan hasil pemilihan secara inkonstitusional. Seharusnya, kata dia, masalah Pemilihan Kepala Daerah Maluku Utara dilihat secara objektif. “Seharusnya KPU daerah memberi rekomendasi, ini kan lucu,” katanya.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Maluku Utara Thalib Abas, mengatakan Panitia akan terus memantau hasil pembahasan DPRD menyangkut keputusan KPU.

Verrianto Madjowa


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk112725 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Jalur Busway Ragunan Macet Total
Ongkos Haji Plus Naik US$ 500
Tidak Ada Lagi Kenaikan BBM
Seleksi Lembaga Perlindungan Saksi Dimulai Besok
Komisi Yudisial Jadwalkan Periksa Khaidir

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data