|
Fraksi PKS Menolak Keputusan KPU Pusat
Minggu, 02 Desember 2007 | 13:08 WIB
TEMPO Interaktif, Ternate:Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Provinsi Maluku Utara menolak penentapan pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabayo sebagai pemenang pemilihan kepala daerah oleh KPU Pusat. Fraksi PKS menolak mengkuti pembahasan panitia musyawarah berkaitan dengan keputusan tersebut di DPRD Maluku Utara. “KPU pusat telah merusak sistem ketatanegaraan,” kata Ketua Fraksi PKS Kusnandar, Ahad (2/12).
Menurut dia, KPU pusat seharusnya dapat memfasilitasi masalah pemilihan kepala daerah Maluku Utara dengan baik. Sebab, kata dia, ada hubungan penjenjangan atau level menyangkut penetapan tadi. KPU daerah dengan DPRD, sedangkan KPU pusat dengan DPR.
Seperti diketahui, KPU Pusat menetapkan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo sebagai pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2007-2012. Surat Keputusan nomor 158/SK/KPU/2007 ini diteken Ketua KPU Pusat Hafiz Anshary.
Berdasarkan keputusan tersebut, DPRD Maluku Utara menggelar pembahasan melalui panitia musyawarah. Hasilnya, penetapan KPU pusat itu diteruskam ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Panitia Musyawarah yang dipimpin Ketua DPRD Maluku Utara Ali Syamsi dihadir Fraksi Golkar, Kebangsaan, PDI Perjuangan dan Pembaharuan.
Kusnandar mengatakan, KPU memutuskan hasil pemilihan secara inkonstitusional. Seharusnya, kata dia, masalah Pemilihan Kepala Daerah Maluku Utara dilihat secara objektif. “Seharusnya KPU daerah memberi rekomendasi, ini kan lucu,” katanya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Maluku Utara Thalib Abas, mengatakan Panitia akan terus memantau hasil pembahasan DPRD menyangkut keputusan KPU.
Verrianto Madjowa
INDEKS BERITA LAINNYA :
|