|
Penjahit Bendera RMS Dituntut 20 Tahun
Jum'at, 01 Pebruari 2008 | 12:09 WIB
TEMPO Interaktif, Ambon:Dangker Malawau, 52 tahun, dituntut hukuman 20 tahun penjara karena membuat dan menyimpan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di rumahnya di kawasan Kelurahan Benteng, Nusaniwe, Ambon, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (1/2).
Jaksa Ester Wattimuri dan Moreeyn Palijama di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin I Wayan Kawisada dengan anggota Amin Syafrudin dan Amin Munte, menuntut terdakwa seberat itu berdasarkan hasil penggeledahan pihak kepolisian dan pengakuan para saksi serta barang bukti yang ada.
Dalam tuntutan jaksa tersebut, atribut-atribut RMS itu dipersiapkan untuk dikibarkan pada saat peringatan Hari Keluarga Berencana (Harganas) di Ambon pada 29 Juni tahun lalu, yang dihadiri Presiden Yudhoyono dan para gubernur dan bupati se-Indonesia.
Terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada Latief Lahane, penasihat hukum terdakwa, untuk melakukan pembelaan. Sidang ditunda hingga 11 Februari mendatang.
Mochtar Touwe
INDEKS BERITA LAINNYA :
|