|
13 WNA di Ambon Ditahan
Sabtu, 01 Maret 2008 | 13:04 WIB
TEMPO Interaktif, Ambon:13 warga negara asing (WNA) ditangkap gara-gara tidak memiliki izin tinggal di Ambon. Dari 13 orang tersebut, tujuh orang berkewarganegaraan Myanmar dan enam orang lainnya berkebangsaan Thailand.
Ke-13 WNA itu saat ini ditahan di Kantor Karantina Departemen Hukum dan HAM Kelas 1 Ambon, yang terletak di Desa Passo, Baguala, Kota Ambon.
Menurut Pelaksana Harian Kantor Imigrasi Ambon, Albert Abrahamsz, mereka dikarantina sejak pekan lalu, setelah Polda Maluku menyerahkan mereka. Proses pemulangan mereka sedang diurus Kantor Imigrasi Ambon. "Kami sementara menghubungi kedutaan kedua negara untuk memulangkan mereka," kata Albert kepada wartawan.
WNA asal Thailand dan Myanmar ini ditangkap anggota Polda Maluku di rumah mereka di kawasan Air Besar, Desa Passo, Baguala, Ambon. Mereka awalnya bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) perusahaan ikan dari Thailand.
Pada 2003, kapal mereka berlabuh di dermaga Angkatan Laut di Halong karena tertangkap di wilayah Maluku. Lantaran terkatung-katung di Ambon, mereka memilih menetap di Ambon, dan selama di Ambon mereka bekerja sebagai buruh bangunan dan tukang gali pasir. Bahkan sebagian dari mereka sudah ada yang menikah dengan gadis Ambon.
"Kalau disuruh memilih, kami lebih baik tinggal di Ambon daripada dipulangkan," kata Wan, salah seorang WNA yang fasih berbahasa Indonesia kepada wartawan.
Mochtar Touwe
INDEKS BERITA LAINNYA :
|