|
Tiga Terpidana Kasus Teroris Dipindahkan
Selasa, 04 Maret 2008 | 14:44 WIB
TEMPO Interaktif, Ambon:Tiga terpidana kasus teroris, Syarif Tarabubun, Said Laisouw dan Kasim Wally, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas II Ambon ke Lapas Klas I Porong, Jawa Timur, sejak kemarin.
Pemindahan para Napi ini berdasarkan surat Lembaga Statistik Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM tanggal 15 Februari 2008. Demikian dikatakan Kepala Kanwil Departemen Hukum dan HAM Provinsi Maluku O. Hattu, kepada wartawan, Selasa pagi (4/3). “Maaf, saya tidak mau berkmentar tentang pemidahan para napi ini,” katanya.
Syarif Tarabubun alias Lukman, 27 tahun, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ambon, pada 12 September 2007, karena melakukan tindak pidana terorisme dengan cara menyerang dan menembak di karaoke Villa, yang menewaskan dua orang pada 15 Februari 2005.
Kasim Wally, divonis penjara delapan tahun karena meledakkan bom di pasar Mardika yang menyebabkan tujuh orang luka-luka pada 25 Agustus 2005. Sedangkan Said Laisouw, divonis lima tahun penjara pada 13 April 2006 karena terlibat dalam peledakan granat di Lateri, Baguala, Ambon, pada 5 Maret 2005. Mochtar Touwe
INDEKS BERITA LAINNYA :
|