Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tiga Terpidana Kasus Teroris Dipindahkan
Selasa, 04 Maret 2008 | 14:44 WIB

TEMPO Interaktif, Ambon:Tiga terpidana kasus teroris, Syarif Tarabubun, Said Laisouw dan Kasim Wally, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas II Ambon ke Lapas Klas I Porong, Jawa Timur, sejak kemarin.

Pemindahan para Napi ini berdasarkan surat Lembaga Statistik Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM tanggal 15 Februari 2008. Demikian dikatakan Kepala Kanwil Departemen Hukum dan HAM Provinsi Maluku O. Hattu, kepada wartawan, Selasa pagi (4/3). “Maaf, saya tidak mau berkmentar tentang pemidahan para napi ini,” katanya.

Syarif Tarabubun alias Lukman, 27 tahun, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ambon, pada 12 September 2007, karena melakukan tindak pidana terorisme dengan cara menyerang dan menembak di karaoke Villa, yang menewaskan dua orang pada 15 Februari 2005.

Kasim Wally, divonis penjara delapan tahun karena meledakkan bom di pasar Mardika yang menyebabkan tujuh orang luka-luka pada 25 Agustus 2005. Sedangkan Said Laisouw, divonis lima tahun penjara pada 13 April 2006 karena terlibat dalam peledakan granat di Lateri, Baguala, Ambon, pada 5 Maret 2005. Mochtar Touwe


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sudah 300 Teroris Ditangkap di Indonesia
Militer Filipina Yakin Dulmatin Tewas
Semiliar Umat Muslim Dunia Mengutuk Kekerasan
Enam Anak Buah Abu Dujana Divonis 8-10 Tahun Penjara
Tim Pembela Muslim Temui Amrozi dkk
Polisi Sudah Siapkan Tim Eksekusi Amrozi cs
Bakar Buku Terorisme, Kejaksaan Surabaya Dikecam
Hakim Kasus Amrozi Meninggal Dunia
Australia Akan Ajukan Protes
Amrozi cs Belum Pikirkan Soal Grasi
> selengkapnya...

Referensi

Sepak Terjang Kuartet Jutaan Dolar
Ujung Perjalanan Abu Dujana
Kronologi Kasus Abdul Jabar
Menengok Kembali Marriott
Akhir Perjalanan Mbah
Kuartet Jutaan Dolar
Orang Baru dalam Jaringan Abu Dujana
Menggeser Target
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
Doktor Elmaut dari Johor
Lelaki Dalam Kobaran Api
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118531 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data