Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Vonis Pengibar Bendera RMS di Atas Tuntutan Jaksa
Kamis, 06 Maret 2008 | 13:51 WIB

TEMPO Interaktif, Ambon:Dua terdakwa kasus pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) saat membawakan tarian Cakalele di hadapan Presiden Yudhoyono pada acara puncak Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Lapangan Merdeka, Ambon, 29 Juni lalu, divonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Raden Anton Widyopriyono memvonis Ruben Saiya alias Eben, 24 tahun, dan Yohanis Saiya alias Ais, 21 tahun, dengan hukuman penjara 20 tahun dan 17 tahun di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (5/3).

Vonis itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya menuntut kedua terdakwa hukuman 12 tahun penjara. Alasannya, selama persidangan Eben tidak pernah menyesali perbuatannya. Ia bahkan mengaku masih merupakan bagian dan tetap setia pada RMS.

Hal-hal yang memberatkan lainnya, Eben sebelumnya pernah diganjar hukuman 1,4 tahun penjara karena pada 2003 ditangkap saat mengikuti upacara pengibaran bendera RMS di Desa Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Maluku Tengah.

Sedangkan Ais belum pernah dihukum. Di hadapan hakim, Ais mengaku bergabung menjadi simpatisan RMS ketika pimpinan RMS Alex Manuputty mengunjungi Desa Aboru pada 2002.

Dengan putusan itu, baik penasihat hukum terdakwa Helmi Sulilau maupun kedua terdakwa, tidak keberatan. "Katong (kami) terima putusan hakim, tapi satu hal beta (saya) sampaikan bahwa selama ini beta seng (saya tidak) pernah melakukan kesalahan, karena yang dilakukan adalah perjuangan moral," kata Eben yang hanya tamat SD itu.

Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyipriyono, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Ambon, kepada watawan Kamis (6/3) mengatakan, vonis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa karena hal-hal yang memberatkan lebih banyak dibandingkan hal-hal yang meringankan. Perbuatan terdakwa dilakukan di hadapan kepala negara dan tamu asing. "Jelas sangat melecehkan dan mencoreng nama baik negara," katanya.

Mochtar Touwe


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Masalah RMS dan Perkelahian Antarkomunitas Masih Rawan
Empat Terdakwa RMS Dituntut di Atas 10 Tahun
Penjahit Bendera RMS Dituntut 20 Tahun
Muladi: Pejabat Maluku Jangan Tunggu Diturunkan
Polisi: Paspampres yang Paling Bertanggung Jawab
Kapolda Maluku Tidak Akan Ada Dicopot
Din: Pemerintah Lembek Terhadap RMS
Mahasiswa Maluku di Yogya Tuntut Aparat Usut Tuntas
Aparat Keamanan Mengaku Kecolongan
Presiden Menyayangkan Insiden Tarian Cakalele
> selengkapnya...

Referensi

Siapa Bersalah

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118724 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Menabrak Pakem Seni Trimatra
Sophan Meninggal Dalam Perjalanan Ke Rumah Sakit
Sophan Sophian Ingin Jadi Duta Besar
Keluarga Sudah Menerima Kabar Sophan Sophian Meninggal
Soetrisno Bachir Keliling Jawa Tengah

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data