Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Penari Cakalele Harganas Divonis Seumur Hidup
Jum'at, 04 April 2008 | 13:46 WIB

TEMPO Interaktif, Ambon:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Johan Teterissa alias Yoyo, 45 tahun. Vonis hakim ini lebih berat dari permintaan jaksa Junet Pattiasina yang menuntut 15 tahun penjara.

Johan Teterissa adalah terdakwa dalam kasus pengibaran bendera RMS dalam peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudoyono, Lapangan Merdeka, Ambon, 29 Juni 2007. Johan dan bersama 27 kawannya menggelar aksi itu dengan menyamar sebagai penari cakalele. Saat ditangkap mereka membawa selembar bendera Republik Maluku Selatan (RMS) berukuran besar, serta sebilah parang dan tombak terbuat dari kayu.

Hakim menilai Johan sebagai dalang dari aksi itu. Tidak heran jika kepala SD Negeri 1 Aboru itu mendapat hukuman paling berat. Apalagi Johan tak pernah menyesali perbuatannya. 'Terdakwa tetap setia pada RMS," kata Ketua Majelis Hakim Ari Widodo saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/4).

Sebelumnya, dua penari cakalele yang masih kakak beradik, Ruben Saiya alias Eben, 24 tahun dan Yohanis Saiya alias Ais, 21 tahun, telah divonis 20 tahun dan 17 tahun penjara. Hari ini terdakwa lain, Abraham Saiya, 36 tahun, sudah menjalani sidang tuntutan. Jaksa Pattiasina menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Terdakwa tertangkap tangan membawa bendera RMS yang disisipkan dalam tifa saat aksi tarian cakalele itu diglar. (Mochtar Touwe)


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Vonis Pengibar Bendera RMS di Atas Tuntutan Jaksa
Masalah RMS dan Perkelahian Antarkomunitas Masih Rawan
Empat Terdakwa RMS Dituntut di Atas 10 Tahun
Penjahit Bendera RMS Dituntut 20 Tahun
Muladi: Pejabat Maluku Jangan Tunggu Diturunkan
Polisi: Paspampres yang Paling Bertanggung Jawab
Kapolda Maluku Tidak Akan Ada Dicopot
Din: Pemerintah Lembek Terhadap RMS
Mahasiswa Maluku di Yogya Tuntut Aparat Usut Tuntas
Aparat Keamanan Mengaku Kecolongan
> selengkapnya...

Referensi

Siapa Bersalah

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120451 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Kasus Alih Kawasan BSD Diselidiki
Dada Janji Bangun Stadion Persib
Pasangan Calon Bupati dari PDI Perjuangan Unggul di Jombang
Gubernur Bolehkan KPU Jatim Bekerja Sampai KPU Baru Dilantik
Laba Bersih Corporindo Tumbuh 103 Persen

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data