Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa Tenggara Barat

Ditangkap, TKW Dibawah Umur
Senin, 12 Juli 2004 | 20:13 WIB

TEMPO Interaktif, Mataram: Sedikitnya 5 dari 13 orang calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang ditangkap di Pelabuhan Lombok Timur, berumur di bawah 15 tahun. Bupati Lombok Timur, Latief Madjid mengaku aparatnya di Dinas Tenaga Kerja Sumbawa kecolongan karena telah dibohongi oknum dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Sumbawa.

"Saya kecolongan. Kenapa aparat di Dinas Tenaga Kerja
bisa kecolongan anak bawah umur bisa lolos mendaftar
sebagai calon TKW," tegas Latief Madjid, saat di
temui di sebuah acara di Kantor Gubernur NTB, di
Mataram, Senin (12/7) siang.

Para calon TKW ini ditangkap anggota Polres Lombok
Timur, saat turun dari kapal di Labuhan Lombok,
Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (10/7) sore. Dari 24
calon TKW itu, setelah diperiksa ada 13 orang yang
tidak mempunyai dokumen resmi alias memalsukan
dokumen, dan sisanya ada 5 orang ternyata rata-rata
anak bawah umur.

Para calon TKW dikirim oleh dua PJTKI, masing-masing
PT Levi Perkasa Bersaudara dan PT Binhasa Maju
Sejahtera yang membuka cabang di Kabupaten Sumbawa.
Rombongan itu menggunakan bus dari Sumbawa menuju ke Jakarta. Mereka akan menjadi TKW ke negara-negara di Timur Tengah.

Diduga kasus pemalsuan dokumen dan indentitas anak
bawah umur ini, dilakukan pihak PJTKI yang kemudian disetujui aparat Dinas Tenaga Kerja. "Makanya
mungkin aparat saya di Dinas Tenaga Kerja ada yang
ceroboh," papar Latief Madjid geram.

Padahal, lanjut Latief Madjid, di Pemkab Sumbawa
telah diterapkan Peraturan Daerah tentang perlindungan
terhadap TKI/TKW. Perda itu telah diberlakukan sejak
2003, meskipun penerapannya belum efektif.

Sementara itu, Kepala Balai Pengiriman dan Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) Mataram, Purnomo
Rahardjo mengaku jengkel dengan ulah PTJKI nakal itu.
Dia mengancam akan mencabut izin operasional PJTKI
tersebut jika memang terbukti mengirim calon TKW anak
bawah umur. Apalagi, lanjutnya, dalam kasus itu
dirinya juga menemukan pemalsuan dokumen. "Jelas ini
unsur pidana," papar Purnomo kepada Tempo News Room di Mataram, Senin (12/7) siang.

Purnomo mengakui, tindakan untuk menjatuhkan skorsing hingga mencabut izin operasional PJTKI itu, sudah dilakukan. Yaitu untuk tahun 2003 ada 8 PJTKI
yang dijatuhi skorsing, antara Januari-Juni 2004 sudah ada 4 PJTKI juga dijatuhi skorsing. "Tapi kasus ini sangat berat. Saya akan melaporkan langsung ke Menteri Depnakertrans, agar proses pencabutannya cepat," imbuhnya.

Namun, sebelum menjatuhkan skorsing, pihaknya akan
memeriksa dahulu, siapa yang melakukan kesalahan.
Sebab jika pemalsuan dokumen itu, kemungkinan ada
keterlibatan dari oknum di Dinas Tenaga Kerja Sumbawa
sendiri dan bekerja sama dengan aparat desa/kelurahan
serta dengan staf di PJTKI. "Kalau perlu saya nanti
atas nama PB2TKI yang akan melaporkan kasus pemalsuan
ke polisi," tandasnya.

Sekarang ini di NTB tercatat ada 107 PJTKI yang
beroperasi. Namun dari jumlah itu hanya sekitar 60
PJTKI yang aktif, diantaranya yang berkantor pusat di
Mataram tidak lebih dari 10 buah dan sisanya adalah
kantor cabang, yang tersebar di Mataram, Lombok Timur,
Lombok Tengah dan Sumbawa.

Sujatmiko - Tempo News Room




INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Peraturan Pemerintah Pusat Tak Lindungi Buruh Migran
80% TKW di Penampungan KBRI Menjadi PSK
Ratusan Buruh Migran Unjuk Rasa
Menteri Tenaga Kerja: Kualitas TKI Tidak Memadai
Amien Rais Jemput TKI
Menteri Tenaga Kerja Tandatangani Mou RS Pekerja
PAD Bekasi dari Tenaga Kerja Hilang Rp 12 Miliar
Puluhan PJTKI Ancam Gugat APJATI
15 TKW Stres 'Tertahan' di RS Polri
Ribuan Karyawan Pabrik Sepatu Di-PHK
> selengkapnya...


Referensi

HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
Studi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Terhadap Jenis-Jenis Pekerjaan Berbahaya Untuk Pekerja Anak-Anak
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

TNI AL Tangkap Kapal Tanker Pembuang Limbah
IPB Kembangkan Sentra Benih Kedelai di Luar Jawa
Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor

<< July,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data