|
Nusa Tenggara Timur
Bupati Kupang dan Rote Ndao Diperiksa Polisi
Selasa, 04 Januari 2005 | 14:13 WIB
TEMPO Interaktif, Kupang: Mabes Polri telah menyampaikan surat izin pemeriksaan dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono kepada Penyidik Polres Kupang untuk segera memeriksa Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah dan Bupati Rote Ndao Christian Nehemia Dillak dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal ikan senilai Rp 900 juta yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 400 juta rupiah.
Surat perintah melalui faksimili tersebut, baru diterima Kepala Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigjen Polisi Edward Aritonang, 31 Desember 2004 lalu. Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Polisi Marthen Radja, di Kupang, Selasa (4/1) mengatakan izin pemeriksaan kedua bupati ini sudah ditandatangani Presiden Yudhoyono pertengahan November 2004 lalu. Menurutnya, tim penyidik Polres Kupang akan memanggil kedua bupati untuk dimintai keterangan sebagai saksi setelah berkonsultasi dengan jaksa penuntut atau kepala kejaksaan karena surat izin pemeriksaan yang asli belum diterima. "Demi efisiensi waktu, penyidik akan tetap memeriksa," kata Marthen Radja.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua bupati ini, mencuat ke permukaan setelah ada laporan dari warga ke aparat kepolisian mengenai dugaan penggelembungan harga dua unit kapal ikan dalam proyek pengadaan kapal bantuan bagi nelayan, anggaran 2003 lalu. Saat itu, Bupati Rote Ndao, Christian Nehemia Dillak masih menjabat sebagai Asisten Pembangunan Setda Kabupaten Kupang. Dalam laporan itu disebutkan, harga dua unit kapal tersebut hanya sebesar Rp 500 juta, sedangkan dana proyek yang digunakan Rp 900 juta, atau terjadi penggelembungan Rp 400 juta.
Sebelumnya, Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah mengeluarkan pernyataan bahwa dia siap diperiksa dalam kasus tersebut.
Jems de Fortuna
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|