|
Nusa Tenggara Timur
Kejaksaan Bentuk Tim Periksa Bupati Flores Timur
Rabu, 05 Januari 2005 | 16:41 WIB
TEMPO Interaktif, Kupang: Menindaklanjuti izin pemeriksaan yang telah dikeluarkan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono terhadap Bupati Flores Timur, Felix Fernandez, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah membentuk sebuah tim dengan tugas khusus memeriksa tiga kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat setempat. Hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi NTT, Hartadi, di Kupang, Rabu (5/1).
"Tim ini beranggotakan sembilan orang dan sudah beberapa kali memeriksa para saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam tiga kasus KKN yang melibatkan bupati," kata Hartadi.
Menurutnya, setelah izin resmi Presiden tiba, Selasa (4/1) kemarin di Kejaksaan Tinggi NTT, maka tim akan langsung menyurati Bupati Felix Fernandez guna dimintai keterangan. "Surat izin yang dikeluarkan belum tiba. Namun berkas-berkas yang berkaitan dengan kasus-kasus tersebut sementara disiapkan dan tim akan melakukan pemanggilan kepada bupati untuk diperiksa setelah izin tersebut sudah dikantongi," lanjutnya.
Tiga kasus yang melibatkan bupati Flores Timur sebagai saksi kunci yakni kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk lokasi terminal Waibalun, Larantuka, kasus proyek pengadaan makanan gizi dan penngkatan gender dan kasus pembelian kapal ikan.
Sedangkan mengenai kasus korupsi dana purna bakti Rp 1,4 miliar yang melibatkan bupati Timor Tengah Selatan Daniel Banunaek akan ditangani aparat kepolisian.
Dengan diterbitkannya surat izin pemeriksaan atas Bupati Flores Timur dan Bupati Timor Tengah Selatan maka sudah empat orang bupati di NTT yang menjalani proses hukum. Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah dan Bupati Rote Ndao Christian Nehemia Dillak, akan segera menjalani pemeriksaan di Polres Kupang, karena terlibat kasus dugaan korupsi kasus pengadaan dua unit kapal ikan senilai Rp 900 juta lebih.
Jems de Fortuna
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|