|
Nusa Tenggara Timur
Enam Mantan Anggota Dewan Kabupaten Kupang Menjadi Tersangka
Rabu, 12 Januari 2005 | 11:10 WIB
TEMPO Interaktif, Kupang: Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan enam mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang sebagai tersangka dalam kasus penggelembungan dana penunjang kegiatan operasional DPRD tahun anggaran 2004.
Enam mantan anggota DPRD tersebut, termasuk Wakil Bupati Kupang yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD dan Panitia Anggaran. Asisten Pidana Khusus Kejati NTT, Hartadi, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/1) mengatakan, sedikitnya enam mantan anggota dewan sudah resmi menjadi tersangka. Keenam anggota dewan ini, pada masa jabatannya terlibat dalam penyusunan anggaran dan ikut menyetujui dana yang kini dipermasalahkan tersebut.
Dalam penyidikan ini, tim penyidik menemukan penggelembungan dana daya operasional senilai kurang lebih Rp 2,9 miliar. Dari dana tersebut, sebagian dibagikan kepada 40 anggota DPRD masing-masing Rp 25 juta. Padahal, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang dana Purna Bhakti anggota dewan.
Selain itu, terjadi kesalahan yuridis karena dalam penetapan anggaran tersebut panitia anggaran DPRD Kabupaten Kupang masih menggunakan PP 110/2002 tentang kedudukan keuangan DPRD. Padahal PP 110 tidak berlaku lagi karena sudah dicabut Mahkamah Konstitusi.
Kesalahan lainnya yakni, penyalahgunaan PP yang menggelembungkan dana biaya operasional yang seharusnya biaya operasional DPRD Kabupaten Kupang paling rendah Rp 400 juta. Tetapi kenyataannya justru mencapai Rp 2,9 miliar lebih.
Jems de Fortuna
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|