Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa Tenggara Timur

Enam Mantan Anggota Dewan Kabupaten Kupang Menjadi Tersangka
Rabu, 12 Januari 2005 | 11:10 WIB

TEMPO Interaktif, Kupang: Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan enam mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang sebagai tersangka dalam kasus penggelembungan dana penunjang kegiatan operasional DPRD tahun anggaran 2004.

Enam mantan anggota DPRD tersebut, termasuk Wakil Bupati Kupang yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD dan Panitia Anggaran. Asisten Pidana Khusus Kejati NTT, Hartadi, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/1) mengatakan, sedikitnya enam mantan anggota dewan sudah resmi menjadi tersangka. Keenam anggota dewan ini, pada masa jabatannya terlibat dalam penyusunan anggaran dan ikut menyetujui dana yang kini dipermasalahkan tersebut.

Dalam penyidikan ini, tim penyidik menemukan penggelembungan dana daya operasional senilai kurang lebih Rp 2,9 miliar. Dari dana tersebut, sebagian dibagikan kepada 40 anggota DPRD masing-masing Rp 25 juta. Padahal, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang dana Purna Bhakti anggota dewan.

Selain itu, terjadi kesalahan yuridis karena dalam penetapan anggaran tersebut panitia anggaran DPRD Kabupaten Kupang masih menggunakan PP 110/2002 tentang kedudukan keuangan DPRD. Padahal PP 110 tidak berlaku lagi karena sudah dicabut Mahkamah Konstitusi.

Kesalahan lainnya yakni, penyalahgunaan PP yang menggelembungkan dana biaya operasional yang seharusnya biaya operasional DPRD Kabupaten Kupang paling rendah Rp 400 juta. Tetapi kenyataannya justru mencapai Rp 2,9 miliar lebih.

Jems de Fortuna

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes HUMANIKA dengan menggelar spanduk Protes HUMANIKA dengan menggelar spanduk
Protes Humanika
Protes Humanika
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tuntutan Bupati Temanggung Mundur Makin Meluas
Penggalangan Massa Buat Turunkan Bupati Temanggung
Buntut Bupati VS 110 Pejabat di Temanggung, Depdagri Turunkan Tim
Somasi Laporkan Gubernur Kalimantan Timur Ke KPK
Kejari Malang Periksa Ulang Tesangka Korupsi di DPRD
Bupati Temanggung : Tak ada Krisis Kepemimpinan
Jaksa Tak Tahu Keberadaan Saksi Kasus Puteh
Sidang Puteh Tetap Dilanjutkan
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Abdullah Puteh
Eksepsi Puteh Ditolak
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data