|
Nusa Tenggara Timur
40 Mantan Anggota DPRD Kupang Dipanggil Penyidik Kejaksaan
Jum'at, 14 Januari 2005 | 20:08 WIB
TEMPO Interaktif, Kupang: 40 mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang masa bakti 1999-2004 akan diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terkait kasus dugaan korupsi dana penunjang kegiatan operasional anggaran 2004 senilai Rp 1 miliar. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT yang beranggotakan tujuh jaksa, sementara mempersiapkan berkas pemeriksaan dan pernyataan-pertanyaan yang akan diajukan kepada 40 anggota dewan.
Dari 40 mantan anggota dewan, enam diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk Wakil Bupati Kupang Ruben Funnay yang saat itu menjabat sebagai ketua panitia anggaran sekaligus ketua DPRD. Sedangkan satu anggota DPRD lainnya, berkas pemeriksaannya dialihkan ke Mahkamah Militer karena tercatat sebagai TNI aktif.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT Kartadi yang dihubungi Tempo di Kupang Jumat (14/1) mengatakan, tim penyidik yang dibentuk dipimpin Kepala Tata Usaha Herman Da Silva dibantu enam jaksa. Pemanggilan para anggota dewan akan segera dikirim ke alamat masing-masing.
Menurutnya, seluruh berkas yang berkaitan dengan dugaan korupsi sudah dikantongi jaksa penyidik. Berdasarkan bukti sementara, ditemukan adanya penggelembungan dana penunjang kegiatan operasional Rp 2,9 miliar lebih. "Dari dana tersebut sebanyak Rp 1 miliar dibagikan pada 40 anggota dewan, masing-masing Rp 25 juta untuk kepentingan pribadi dan bukan kepentingan umum," ujarnya. Selain itu saat penetapan anggaran, DPRD menggunakan PP 110/2002 tentang kedudukan keuangan DPR, DPRD Pronvisi dan DPRD Kabupaten Kota. Padahal PP tersebut sudah dicabut Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Jems de Fortuna
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ketua DPR Akbar Tandjung bersama para pengacaranya, Denny Kailimang (dua dari kiri), Amir Syamsuddin (duduk) disela persidangan kasus Buloggate II di Pekan Raya Jakarta (PRJ), 6 Mei 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/324/2002; 20020308].](/hg/photostock/2005/01/13/s_K7A32401_high_thumb.jpg) |
![Protes Humanika menuntut agar segera mencekal mereka yang terlibat penjarahan BLBI, dengan poster bergambar Prajogo Pangestu di depan Gedung Kejaksaan Agung, Senin 29 Mei 2000 [TEMPO/ Bernard Chaniago; 29d/481/2000; 2000/05/29]](/hg/photostock/2005/01/11/s_29d48112_high_thumb.jpg) |
| Akbar Tandjung, Denny Kailimang dan Amir Syamsuddin
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|