|
Gubernur Ijinkan Pemeriksaan 18 anggota DPRD di NTT
Selasa, 18 Januari 2005 | 13:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT, Piet A. Tallo, akhirnya mengeluarkan surat ijin pemeriksaan terhadap 18 anggota DPRD di empat Kabupaten dan Kota di propinsi itu. Para anggota dewan itu diperiksa penyidik Polri berkaitan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam berbagai kasus tindak pidana dari soal ijazah palsu hingga tindak pidana korupsi.
Dan surat ijin yang dikeluarkan tanggal 13 Januari 2005 lalu itu, telah diserahkan kepada Kepala Polda Nusa Tenggara Timur Brigjen Pol. Edward Aritonang untuk ditindaklanjuti.
Kepala Biro Tata Pemeritahan Setda NTT, Yos Mamulak, di Kupang, Selasa (18/1) mengatakan kesalahan yang dilakukan sejumlah anggota dewan itu bermacam-macam. Seorang anggota DPRD kota Kupang misalnya diduga menggunakan ijazah palsu, dan beberapa orang lainnya diduga terlibat kasus korupsi.
Sedangkan ijin pemeriksaan terhadap tujuh anggota DPRD Kabupaten Belu dikeluarkan gubernur menyusul adanya indikasi penggelembungan tunjangan untuk ketua dan wakil-wakil ketua serta tunjangan anggota DPRD secara tidak wajar. “Ijin pemeriksaan dikeluarkan setelah adanya surat permohonan pemeriksaan dari Penyidik Polri,” kata Yos Mamulak. Menurutnya, gubernur tetap pada komitmen untuk memberantas KKN sehingga ijin pemeriksaan ini dikeluarkan untuk mendukung kinerja aparat penegak hukum,” katanya.
Jems de Fortuna
INDEKS BERITA LAINNYA :
|