Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa Tenggara Timur

Korup, Anggota DPRD Kupang Mulai Diperiksa
Kamis, 20 Januari 2005 | 15:53 WIB

TEMPO Interaktif, Kupang:Enam dari 40 mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang, akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana penunjang kegiatan operasional DPRD tahun anggaran 2004 senilai Rp 1 miliar.

Para mantan anggota dewan, diperiksa selama kurang lebih lima jam oleh tim penyidik yang dipimpin Kepala Tata Usaha Kejati NTT, Herman da Silva. Pemeriksaan berlangsung di ruangan tertutup sejak pukul 09.00 Wita dan berakhir pukul 13.00. Tahapan pertama pemeriksaan ini, penyidik akan menggali keterangan dari para mantan anggota dewan yakni Ruben A. T. Kolnel, Hendrik Boys, Marthen Djou, Barnabas Tacoy, Pieter Humau dan Zacharias Ketty.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT, Hartadi pemeriksaan mantan anggota DPRD lainnya pekan depan. Untuk 12 anggota DPRD yang kembali terpilih dalam
pemilu 2004 lalu, akan dilakukan setelah ada
ijin tertulis dari Gubernur NTT selaku wakil pemerintah
pusat di daerah. "Surat permohonan ijin pemeriksaan
sudah dikirim ke gubernur Selasa (18/1) lalu dan
mudah-mudahan dalam pekan ini sudah ada tanggapan dari
gubernur,"kata Hartadi.

Seluruh materi pemeriksaan difokuskan kepada masalah penggunaan dana tersebut, yang diduga dibagi-bagikan kepada masing-masing anggota dewan sebesar Rp 25 juta. "Berkas-berkas yang berkaitan dengan
dugaan korupsi, sudah ada di tangan jaksa penyidik,"ujar Hartadi.

Berdasarkan bukti-bukti sementara, ditemukan adanya
penggelembungan dana penunjang kegiatan operasional dewan senilai Rp 2,9 miliar lebih. Dan dari dana itu, Rp 1 miliar dibagikan kepada 40 anggota DPRD.

Para anggota DPRD masa bakti 1999-2004 itu diancam
dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan paling berat hukuman mati.

Jem's de Fortuna

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025]. Ketua DPR Akbar Tandjung bersama para pengacaranya, Denny Kailimang  (dua dari kiri), Amir Syamsuddin  (duduk) disela persidangan kasus  Buloggate II di Pekan Raya Jakarta (PRJ), 6 Mei 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/324/2002; 20020308].
Protes Anti Korupsi
Akbar Tandjung, Denny Kailimang dan Amir Syamsuddin
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Puteh Diizinkan ke Aceh
Hakim Izinkan Puteh Pulang ke Aceh
Menilep Dana Bantuan Bupati, Anggota DPRD Buleleng Ditahan
KPK Mulai Seleksi Tim Penasihatnya
Saksi Kasus Korupsi Puteh Selamat dari Bencana
Gubernur Jawa Tengah Jadi Mediator Konflik di Temanggung
Bram Manoppo Beri Kesaksian di Sidang Puteh
Sidang Puteh Dijaga Lebih Ketat
Kasus Pembangunan Guest House akan Dilaporkan KPK
Jaksa Agung Kebanjiran Permohonan Pemeriksaan Pejabat Daerah
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data