|
Nusa Tenggara Timur
Korup, Anggota DPRD Kupang Mulai Diperiksa
Kamis, 20 Januari 2005 | 15:53 WIB
TEMPO Interaktif, Kupang:Enam dari 40 mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang, akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana penunjang kegiatan operasional DPRD tahun anggaran 2004 senilai Rp 1 miliar.
Para mantan anggota dewan, diperiksa selama kurang lebih lima jam oleh tim penyidik yang dipimpin Kepala Tata Usaha Kejati NTT, Herman da Silva. Pemeriksaan berlangsung di ruangan tertutup sejak pukul 09.00 Wita dan berakhir pukul 13.00. Tahapan pertama pemeriksaan ini, penyidik akan menggali keterangan dari para mantan anggota dewan yakni Ruben A. T. Kolnel, Hendrik Boys, Marthen Djou, Barnabas Tacoy, Pieter Humau dan Zacharias Ketty.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT, Hartadi pemeriksaan mantan anggota DPRD lainnya pekan depan. Untuk 12 anggota DPRD yang kembali terpilih dalam
pemilu 2004 lalu, akan dilakukan setelah ada
ijin tertulis dari Gubernur NTT selaku wakil pemerintah
pusat di daerah. "Surat permohonan ijin pemeriksaan
sudah dikirim ke gubernur Selasa (18/1) lalu dan
mudah-mudahan dalam pekan ini sudah ada tanggapan dari
gubernur,"kata Hartadi.
Seluruh materi pemeriksaan difokuskan kepada masalah penggunaan dana tersebut, yang diduga dibagi-bagikan kepada masing-masing anggota dewan sebesar Rp 25 juta. "Berkas-berkas yang berkaitan dengan
dugaan korupsi, sudah ada di tangan jaksa penyidik,"ujar Hartadi.
Berdasarkan bukti-bukti sementara, ditemukan adanya
penggelembungan dana penunjang kegiatan operasional dewan senilai Rp 2,9 miliar lebih. Dan dari dana itu, Rp 1 miliar dibagikan kepada 40 anggota DPRD.
Para anggota DPRD masa bakti 1999-2004 itu diancam
dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan paling berat hukuman mati.
Jem's de Fortuna
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
![Ketua DPR Akbar Tandjung bersama para pengacaranya, Denny Kailimang (dua dari kiri), Amir Syamsuddin (duduk) disela persidangan kasus Buloggate II di Pekan Raya Jakarta (PRJ), 6 Mei 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/324/2002; 20020308].](/hg/photostock/2005/01/13/s_K7A32401_high_thumb.jpg) |
|
|
| Akbar Tandjung, Denny Kailimang dan Amir Syamsuddin
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|