|
Nusa Tenggara Barat
TKI Asal Lombok Terancam Hukuman Gantung di Malaysia
Selasa, 25 Januari 2005 | 01:07 WIB
TEMPO Interaktif, Mataram:Adi bin Asnawi (25 tahun), tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, terancam dijatuhi hukum gantung oleh pemerintah Malaysia.
Adi kini menunggu keputusan di Mahkamah Tinggi Seremban Malaysia yang akan digelar Selasa (25/1) waktu setempat.
Dinas Tenaga Kerja Nusa Tenggara Barat sudah meminta tolong Menteri Tenaga Kerja untuk menghubungi Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia agar menbantu Adi. Minimal menggagalkan hukuman gantung dan digantikan dengan hukuman kurungan penjara.
"Berkasnya telah kami kirimkan ke Bapak Menteri Tenaga Kerja dan dilanjutkan ke kantor KBRI di Malaysia. Semoga berhasil," tegas Sirojul Munir, Kepala Dinas Tenaga Kerja Nusa Tenggara Barat, yang datang di rumah keluarga Adi, di Jl Kali Babak Gg Aziz, Kediri, Lombok Barat, Senin (24/1) siang.
Adi kini berada di penjara Blok Abadi (1),
Penjara Sungai Buloh, Selangor Darul Ehsan, Malaysia. Dia dijatuhi hukuman kurungan mulai awal tahun 2002 dengan nomor badan (register tahanan) 1097-02.
Adi ditahan akibat terlibat kasus
pembunuhan yang menewaskan majikannya.
Sulitnya informasi terhadap Adi, diduga karena ketika berangkat ke Malaysia tahun 1996, dia menggunakan calo (ilegal). Beberapa tahun kemudian, Adi keluar dari Malaysia dan kemudian mengurus surat-surat resmi lewat kantor Imigrasi Batam.
Lewat daerah tersebut pula, Adi tercatat sebagai TKI resmi. Alamat Adi yang menggunakan daerah Batam, menyulitkan komunikasi pihak Dinas Tenaga Kerja NTB. Sehingga ketika Adi sedang menghadapi tuntutan pengadilan di Malaysia, tidak ada komunikasi, baik dari KBRI Malaysia atau Departemen Tenaga Kerja yang berkirim surat ke Dinas Tenaga Kerja NTB.
Sirojul Munir menduga, bahwa surat-menyurat antara KBRI Malaysia ditujukan ke Batam, sebagaimana alamat ketika menggunakan dokumen keimigrasian. "Saya kok menduga seperti itu," tegasnya.
Pihak Dinas Tenaga Kerja NTB sendiri mengaku mengetahui kasus ancaman hukum gantung yang menimpa Adi dari keluarganya di Kediri, Lombok Barat.
Menurut Ny Zakiah, Ibu Adi, anaknya telah dua kali berkirim surat ke keluarganya di Lombok.
Surat pertama, pada (10/10) 2003, isinya
pemberitahuan soal kasus yang menimpanya, yaitu
dipenjara akibat terlibat kasus pembunuhan.
Sedangkan surat kedua pada 30 Juni 2004. Isinya: Adi terancam dihukum gantung yang akan ditentukan pada sidang di Mahkamah Tinggi, Seremben, Malaysia, pada Selasa (25/1). "Saya terancam dihukum gantung," ujarnya seperti dikutip dari surat Adi. sujatmiko
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|