Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa Tenggara Barat

TKI Asal Lombok Terancam Hukuman Gantung di Malaysia
Selasa, 25 Januari 2005 | 01:07 WIB

TEMPO Interaktif, Mataram:Adi bin Asnawi (25 tahun), tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, terancam dijatuhi hukum gantung oleh pemerintah Malaysia.

Adi kini menunggu keputusan di Mahkamah Tinggi Seremban Malaysia yang akan digelar Selasa (25/1) waktu setempat.

Dinas Tenaga Kerja Nusa Tenggara Barat sudah meminta tolong Menteri Tenaga Kerja untuk menghubungi Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia agar menbantu Adi. Minimal menggagalkan hukuman gantung dan digantikan dengan hukuman kurungan penjara.

"Berkasnya telah kami kirimkan ke Bapak Menteri Tenaga Kerja dan dilanjutkan ke kantor KBRI di Malaysia. Semoga berhasil," tegas Sirojul Munir, Kepala Dinas Tenaga Kerja Nusa Tenggara Barat, yang datang di rumah keluarga Adi, di Jl Kali Babak Gg Aziz, Kediri, Lombok Barat, Senin (24/1) siang.

Adi kini berada di penjara Blok Abadi (1),
Penjara Sungai Buloh, Selangor Darul Ehsan, Malaysia. Dia dijatuhi hukuman kurungan mulai awal tahun 2002 dengan nomor badan (register tahanan) 1097-02.

Adi ditahan akibat terlibat kasus
pembunuhan yang menewaskan majikannya.
Sulitnya informasi terhadap Adi, diduga karena ketika berangkat ke Malaysia tahun 1996, dia menggunakan calo (ilegal). Beberapa tahun kemudian, Adi keluar dari Malaysia dan kemudian mengurus surat-surat resmi lewat kantor Imigrasi Batam.

Lewat daerah tersebut pula, Adi tercatat sebagai TKI resmi. Alamat Adi yang menggunakan daerah Batam, menyulitkan komunikasi pihak Dinas Tenaga Kerja NTB. Sehingga ketika Adi sedang menghadapi tuntutan pengadilan di Malaysia, tidak ada komunikasi, baik dari KBRI Malaysia atau Departemen Tenaga Kerja yang berkirim surat ke Dinas Tenaga Kerja NTB.

Sirojul Munir menduga, bahwa surat-menyurat antara KBRI Malaysia ditujukan ke Batam, sebagaimana alamat ketika menggunakan dokumen keimigrasian. "Saya kok menduga seperti itu," tegasnya.

Pihak Dinas Tenaga Kerja NTB sendiri mengaku mengetahui kasus ancaman hukum gantung yang menimpa Adi dari keluarganya di Kediri, Lombok Barat.

Menurut Ny Zakiah, Ibu Adi, anaknya telah dua kali berkirim surat ke keluarganya di Lombok.
Surat pertama, pada (10/10) 2003, isinya
pemberitahuan soal kasus yang menimpanya, yaitu
dipenjara akibat terlibat kasus pembunuhan.

Sedangkan surat kedua pada 30 Juni 2004. Isinya: Adi terancam dihukum gantung yang akan ditentukan pada sidang di Mahkamah Tinggi, Seremben, Malaysia, pada Selasa (25/1). "Saya terancam dihukum gantung," ujarnya seperti dikutip dari surat Adi. sujatmiko




Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Seorang TKI yang kembali dari Tawao Malaysia memandang KRI Tanjung Kambani 971 yang akan difungsikan sebagai Rumah Sakit terapung saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Timur, Minggu, 8 September 2002. Kapal ini tidak dapat merapat di dermaga dikarenakan dangkalnya air di pelabuhan tersebut. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20021218]. Suasana acara Sidang ke-29 General Border Committee Malaysia - Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta 16 November 2000 [Bernard Chaniago/ TEMPO; 31D/356/2000; 2000/12/6].
TKI Di Nunukan
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Malaysia Terancam Kekurangan TKI
Buah Mahoni, Tingkatkan Vitalitas dan Penyembuhan
Malaysia Permudah TKI Deportan Bekerja Kembali
Menteri Malaysia Akan ke Indonesia Bahas TKI
Masa Amnesti Ditunda
TKI Ilegal Takut Pulang Karena Tsunami
Kerahkan 500 Ribu Relawan, Malaysia Siap Tangkapi TKI Ilegal
Ribuan TKI Bertolak dari Kepulauan Riau
SPLP Tidak Gratis
Sidang PK Terpidana Mati Jurit Digelar
> selengkapnya...


Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya
Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
Buruh Migran Meninggal hingga September 2003
Kebutuhan dan Penempatan TKI 2002
Kebutuhan dan Penempatan TKI ke Luar Negeri (2001-2004)
> selengkapnya...

Website

Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC)
The ASEAN Secretariat
Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Sumur Gas Medco Bocor
Pengunjung Taman Mini Naik 100 Persen
Jalur Busway Ragunan Macet Total
Ongkos Haji Plus Naik US$ 500
Tidak Ada Lagi Kenaikan BBM

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data