|
Nusa Tenggara Barat
Gubernur NTB Surati Tiga Menteri
Selasa, 25 Januari 2005 | 14:29 WIB
TEMPO Interaktif, Mataram: Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Serinata berkirim surat ke tiga Menteri untuk minta bantuan lobi ke pemerintah Malaysia berkaitan dengan nasib seorang buruh migran asal Lombok yang terancam hukuman gantung, Selasa (25/1). Surat tersebut ditujukan ke Menteri Tenaga Kerja, Menteri Luar Negeri dan Menkokesra di Jakarta.
Hari ini, Adi Bin Asnawi, 25 tahun, warga Dusun Karang
Kuripan, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten
Lombok Tengah, tengah disidang di Mahkamah Tinggi,
Seremben, Malaysia dengan ancaman hukum gantung. "Poinnya agar ancaman hukuman gantung bisa diubah. Misalnya diringankan menjadi hukuman kurungan," tegas Sirojul Munir, Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB, di kantornya, Selasa (25/1) siang.
Selain berkirim surat ke tiga Menteri, Dinas Tenaga Kerja NTB dan Balai Pelayanan dan Penempatan TKI (BP2TKI) juga telah menghubungi pihak Kantor Kedutaan Besar RI di Malaysia.
Abdul Malik Harahap, Atase Tenaga Kerja KBRI di Malaysia, yang dihubungi pemerintah NTB, menyatakan perwakilan pemerintah Indonesia di Malaysia telah mengupayakan bantuan untuk Adi Bin Asnawi. Namun, pihak KBRI tidak menjelaskan lebih detail kondisi Adi.
Sujatmiko
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Seorang TKI yang kembali dari Tawao Malaysia memandang KRI Tanjung Kambani 971 yang akan difungsikan sebagai Rumah Sakit terapung saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Timur, Minggu, 8 September 2002. Kapal ini tidak dapat merapat di dermaga dikarenakan dangkalnya air di pelabuhan tersebut. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20021218].](/hg/photostock/2005/01/15/s_BC2002090815_high_thumb.jpg) |
![Mayat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) gelap yang menjadi korban tenggelamnya kapal Bara Damai ketika dimasukkan ke dalam truk di Riau, 1993. [Dok. KBRI; 17D/263/1993; 20020627].](/hg/photostock/2005/01/06/s_17D26302_high_thumb.jpg) |
|
|
| Mayat Tenaga Kerja Indonesia
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|