|
Nusa Tenggara Barat
MUI Identifikasi Ulang Praktik Aliran Sesat
Jum'at, 08 April 2005 | 18:08 WIB
TEMPO Interaktif, Mataram: Majelis Ulama Indonesia Nusa Tenggara Barat akan melakukan identifikasi ulang kasus aliran sesat (penyimpangan Islam) terutama di Pulau Lombok. Langkah ini dilakukan menyusul kembali munculnya praktik aliran sesat, setahun belakangan ini. "Kita akan mengindentifikasi praktik aliran sesat di
Lombok. Sebab jika dibiarkan akan tidak sehat disini,"
tegas Tuan Guru Haji Hazmi Hamzar, Sekretaris Umum MUI
NTB, di Mataram, Jumat (8/4) siang.
Penegasan MUI NTB ini, merespon sejumlah praktik aliran sesat yang mulai muncul kembali. Menurutnya, jika mereka itu kebetulan menggunakan nama Islam, maka hal itu tidak benar. Sebab, secara umum ajaran Islam itu tetap lahir dengan kaffah. "Tidak juga pemahaman menyangkut ajaran Islam. Tapi memang mereka ini telah sesat," imbuhnya.
Hazmi Hamzar tidak memungkiri, munculnya praktik aliran sesat ini karena pengaruh dari sejumlah dukun yang mengaku-ngaku sebagai guru mengaji. Biasanya, mereka berpraktik di daerah-daerah yang bertingkat pendidikan rendah. "Siapa yang tidak percaya jika awalnya mengaju sebagai guru mengaji, tapi ternyata seorang dukun," tandasnya.
Sebelum MUI mengeluarkan fatwa soal aliran sesat di
Lombok, dua minggu lalu, terjadi perusakan dan
pembakaran rumah milik Abah Aziz, 58, tahun. Rumahnya
di Dusun Bayan, Kelurahan Geremeng, Kecamatan Praya
Kabupaten Lombok Tengah, disebut-sebut sebagai tempat pengajian bersama puluhan muridnya, dirusak dan dibakar massa.
Abah Aziz dilaporkan seorang wanita, karena telah melakukan pelecehan seksual. Tak hanya itu, wanita yang juga pernah menjadi muridnya itu sempat disekap dan dibawa lari pria yang kabarnya telah mempunyai sedikitnya 80 murid.
Kini, Polres Lombok Tengah, telah memburu Abah Aziz
yang lari setelah kasus pembakaran itu. Polisi juga telah menyatakan Abah Aziz sebagai buron. "Ya kini tersangka menjadi buron Polres Lombok Tengah," tegas Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Maningkajaya.
Menurut Maningkajaya, Abah Aziz dijerat pasal 279
KUHP dan pasal 284 dan 285 karena telah melakukan
tindak asusila. Polisi sempat mencari tempat persembunyiannya, seperti di Gunungsari, Kabupaten
Lombok Barat.
Sujatmiko
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|