|
Nusa Tenggara Barat
21 Hari Penjara Untuk Polisi yang Terlibat Pembalakan Liar
Rabu, 13 April 2005 | 12:44 WIB
TEMPO Interaktif, Mataram: Tiga bintara polisi yang bertugas di Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat dijatuhi vonis 21 hari penjara karena terbukti terlibat dalam pembalakan liar di kecamatan Pekat, Dompu. Sementara Wakil Kepala Polres Dompu, Komisaris Besar Bardono masih dalam proses hukum.
Meski sudah dijatuhi vonis penjara, mereka masih terancam dengan hukuman lain, pemberhentian tidak hormat (PTDH) kalau komisi sidang disiplin menemukan kesalahan mereka fatal. "Tidak menutup kemungkinan dipecat," tegas Brigadir Jenderal Mohammad Tosin, Kepala Polda NTB, di
Mataram, Rabu (13/4) siang.
Untuk sementara, mereka hanya ditahan selama 21 hari, berikut dimutasikan di daerah pelosok dan ada penundaan kenaikan pangkat dua kali periode.
Ketiga bintara polisi tersebut adalah Brigadir Ponidi, Brigadir Dua Susan dan Brigadir Dua Frans, yang semuanya berdinas di bagian reserse dan kriminal Polres Dompu.
Sementara, Kombes Bardono hingga kini masih dimutasikan di bagian personel Polda NTB, setelah dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Polres Dompu. "Satu perwira lagi belum kita ambil tindakan. Tunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi di lapangan," imbuh M. Tosin.
Sujatmiko
INDEKS BERITA LAINNYA :
|