|
20 Siswa Kupang Jadi Tersangka
Rabu, 20 Juni 2007 | 13:53 WIB
TEMPO Interaktif, Kupang: Kepolisian Resort Kupang, Nusa Tenggara Timur menetapkan 20 siswa sebagai tersangka perusakan gedung SMA Negeri 2 Kupang Timur pada Rabu (20/6). Meski jadi tersangka mereka tidak ditahan karena polisi memberi kesempatan mengikuti ujian paket C yang berlangsung sejak kemarin.
Kepala Polres Ajun Komisaris Besar Budi Prasetyo mengatakan bahwa 20 siswa itu sempat diamankan selama 24 jam di markas Polres Kupang untuk dimintai keterangan. Mereka dilepas sementara untuk mengikuti ujian paket C.
"Komite sekolah dan kepala sekolah minta kasus itu
diselesaikan secara hukum," kata Budi. Kasus ini bermula ketika siswa yang tidak lulus ujian nasional merusak gedung sekolah sebagai pelampiasan rasa kecewa. jems de fortuna
INDEKS BERITA LAINNYA :
|