|
Penanganan Khusus untuk Daerah Tertinggal
Senin, 13 Agustus 2007 | 14:24 WIB
TEMPO Interaktif, Kupang: Pemerintah berkomitmen untuk serius memberikan perhatian program percepatan pembangunan daerah tertinggal dan daerah khusus. Perhatian ini diberikan dalam bentuk pemberdayaan masyarakat mandiri. “Tahun 2008, program ini akan diintegrasikan dengan program penanggulangan kemiskinan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie ketika mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri serta Peluncuran Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus di Kupang, Senin (13/8).
Tahun ini, pemerintah telah menetapkan 1.993 kecamatan di pedesaan dan 834 kecamatan di perkotaan atau sekitar 34 ribu desa di seluruh Indonesia sebagai penerima dana program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri. Menurutnya Abu Risal, setiap kecamatan akan menerima dana antara Rp 500 juta – Rp 1,5 miliar untuk tahun 2007 dan diupayakan meningkat menjadi Rp3 miliar tahun depan.
Sementara Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy dalam keterangan persnya mengatakan, sedikitnya 199 kabupaten di Indonesia dikategorikan sebagai daerah tertinggal dan 44 kabupaten diantaranya justru berada di provinsi yang diketegorikan mapan. “Sebagian besar kabupaten hasil pemekaran tergolong daerah tertinggal. Di Provinsi NTT sendiri, dari 21 kabupaten yang ada, semuanya masuk dalam kategori tertinggal,” kata Lukman.
Jems de Fortuna
INDEKS BERITA LAINNYA :
|