|
Penerbitan Sertifikat Pulau Panjang Diusut
Kamis, 27 Desember 2007 | 14:35 WIB
TEMPO Interaktif, Mataram:Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) akan menyelidiki perkara pidana penjualan Pulau Panjang alias Gili Lampe di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
Pengusutan dilakukan mulai dari penerbitan sertifikat kepemilikan tanah oleh pengusaha asal Bali, Made Sutrisna sekeluarga. Polisi sudah mengetahui alamatnya di Bali.
Kepala Polda NTB Brigadir Jenderal Wawan Hendrawan mengatakan, meskipun penjualan pulau tersebut baru rencana yang dilakukan melalui website Karangasem.Com, dipastikan telah dilakukan penyelidikan tindak pidana kepemilikan sertifikat tanah negara tersebut, Kamis (27/12).
"Kami usut kenapa pengusaha dari Bali itu bisa memiliki sertifikatnya," kata Wawan Hendrawan, sewaktu jumpa pers akhir tahun 2007 di kantornya.
Melalui helikopter, Wawan sudah memantau seluruh pulau-pulau yang ada di daerah NTB. Berdasarkan temuannya, banyak pulau yang tidak berpenghuni. "Saya cek dari udara, banyak yang kosong," ujarnya. Terdapat 400-an pulau dan sebagian di antaranya sudah diberi nama dan telah didaftarkan ke Perserikatan Bangsa–Bangsa melalui Departemen Dalam Negeri.
Polda NTB sudah mengusulkan kelengkapan polisi untuk mengawasi pulau-pulau tersebut. Minimal ada pos polisi dan sepeda untuk menjaga pulau tersebut. Sebab, seperti disebutkannya, banyak orang asing selaku wisatawan datang dan pergi ke pulau terpencil di NTB, di antaranya ke pulau Moyo secara langsung dari Bali.
Supriyantho Khafid
INDEKS BERITA LAINNYA :
|