|
Polisi Mataram Usut Penjualan Pulau Panjang
Kamis, 13 Maret 2008 | 08:09 WIB
TEMPO Interaktif, Mataram:Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat sudah memeriksa pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa dan warga Denpasar, Bali, selaku pembeli pulau Panjang di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Pengusutan kasus penjualan pulau ini diakui Kepala Polisi Daerah NTB Brigadir Jenderal Wawan Hendrawan tidak mudah, karena sudah banyak pejabat yang berpindah tugas.
Kasus penjualan pulau di Nusa Tenggara Barat sempat marak pada tahun lalu. Sebuah perusahan di Bali menawarkan penjualan pulau itu melalui situs internet. Menurut Wawan, polisi melakukan pengecekan siapa yang membeli dan siapa yang menjual pulau tersebut. ”Pengecekan dilakukan untuk mengetahui adanya pelanggaran atau tidak,” ujarnya, Rabu (12/3) kemarin.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Hoedi Suryanto menjelaskan, pihak pembeli pulau itu sewaktu diperiksa di Bali hanya mengaku ”terima beres” dari Acung—yang disebutnya sebagai perantara. Saat diperiksa, menurut Hoedi, dalam proses pembeliannya pihak penjual menyatakan sudah menghubungi orang yang selama ini diketahui sebagai penggarap tanah di pulau tersebut.
Juga disebutkan bahwa sebenarnya pulau tersebut bukan hendak ditawarkan untuk dijual seperti dimuat pengelola website di Bali itu. Masih menurut pengakuannya kepada polisi, pihak penjual menyatakan hendak dicarikan pemodal untuk melakukan investasi di sana. ”Tawaran dalam website itu sebenarnya kelewat batas,” ujar Hoedi mengutip keterangan kepada polisi.
Pengusaha Made Sutrisna dan keluarganya membayar tanah pulau Panjang, Mariam Besar dan Mariam Kecil di Desa Teluk Santong seluruhnya seluas 20 hektare hanya Rp 15 juta. Semula, menurut Kepala Dusun Labuan Jontal Samsudin Yakub dijanjikan Rp 2,5 juta per hektar. Pada 2003, ia sebagai penanda tangan kwitansi penerimaan pembayaran karena menjabat Ketua Badan Permusyawaratan Desa Teluk Santong.
Sejak berkembangnya pariwisata di Lombok dan Sumbawa mulai 1987, tanah-tanah di sekitar pantai dan bahkan pulau-pulau tanpa penduduk menjadi incaran para spekulan untuk diambil alih. Diduga, semua tanah di pulau-pulau kecil di Lombok dan Sumbawa sudah beralih kepemilikannya kepada orang-orang asing.
Terakhir terungkap, adanya pulau Gili Rengit seluas 22 hektare di Sekotong Lombok Barat yang dimiliki perorangan, I Gede Wiratha dan keluarganya. Namun Wawan Hendrawan mengaku baru memperoleh informasi dari Gubernur NTB Lalu Serinata mengenai kepemilikan pulau tersebut pada Selasa (11/3) malam. ”Kami akan telusuri penjualan pulau Gili Rengit itu,” ujarnya.
Supriyantho Khafid
INDEKS BERITA LAINNYA :
|