Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Gubernur NTB: Newmont Tidak Memiliki Kemampuan Keuangan
Sabtu, 15 Maret 2008 | 13:37 WIB

TEMPO Interaktif, Mataram:Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Serinata mengatakan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sejak awal tidak terbuka telah menggadaikan saham yang seharusnya menjadi milik masyarakat NTB.

Sebagai perusahaan multinasional yang beroperasi di banyak negara, Newmont ternyata tidak memiliki kemampuan keuangan yang memadai dan mengandalkan uang pinjaman dalam menjalankan bisnisnya. Pinjaman NNT kepada bank-bank asing sebesar US$ 1 miliar.

Penilaian terhadap Newmont tersebut disampaikan Lalu Serinata saat mengundang pegiat lembaga swadaya masyarakat di Mataram untuk menjelaskan macetnya proses divestasi Newmont, Sabtu (15/3) siang. "Seluruh saham telah digadaikan, padahal 51 persen menjadi milik nasional," ujarnya.

Lalu juga menyesalkan Newmont yang seenaknya melecehkan kemampuan masyarakat NTB dengan meragukan dan menganggap status perusahaan daerah yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah Provinsi NTB tidak memiliki kemampuan lebih dari cukup untuk mengelola tambang Batu Hijau.

Karenanya, ia menyerukan masyarakat Indonesia, khususnya NTB, bersatu melawan penindasan yang dilakukan Newmont demi tercapainya kesejahteraan masyarakat NTB. Koordinator Lembaga Pemantau Kebijakan Publik M. Ilyas Salman menyatakan setuju dan mendukung. "Bersatu untuk melawan penindasan," ucapnya.

Semula kegiatan tersebut dijadwalkan dihadiri Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Lutfi. Tetapi kehadirannya dibatalkan karena mendadak harus menyusul Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang melakukan kunjungan kerja di Dubai, Uni Arab Emirat.

Newmont juga dinilai tidak memiliki itikad baik, karena proses divestasi dua tahun yang diwajibkan dalam kontrak karya, yaitu tahun 2006 sebesar tiga persen dan tahun 2007 sebesar tujuh persen selalu ditunda. "Newmont berkali-kali memberikan alasan yang berbeda-beda demi menunda divestasi sesuai pasal 24 kontrak karya yang ditandatangani tahun 1986," ujar Lalu.

Supriyantho Khafid


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Segera Gugat Newmont
NTB Belum Terikat Kesepakatan dengan Bumi
Pemerintah Tak Konsisten Selesaikan Divestasi Newmont
Newmont Minta Perpanjangan Waktu Satu Bulan

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119296 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Jenazah Sophan Sophiaan Tiba Di Rumah Duka
Jenazah Sophan Tiba Di Bandara Soekarno Hatta
DKI Sisir Kawasan Radio Dalam
Rumah Duka Sophan Sophian Dikerumuni Wartawan
Menabrak Pakem Seni Trimatra

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data