|
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kupang Dihentikan
Rabu, 26 Maret 2008 | 10:54 WIB
TEMPO Interaktif, Kupang:Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur secara resmi mengeluarkan surat penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kapal ikan yang melibatkan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah dengan kerugian negara mencapai Rp 239 juta lebih.
Penghentian penyidikan ini oleh sebagian warga dinilai sarat kepentingan politik, mengingat Medah, yang kini menjadi Ketua DPD I Golkar NTT, termasuk salah satu calon kuat gubernur untuk masa jabatan 2008-2012 mendatang.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Polisi Marthen Radja, yang dihubungi di Kupang, Rabu (26/3), mengatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah hasil penyelidikan tidak menemukan bukti kuat mengenai keterlibatan Bupati Kupang tersebut. "Karena tidak terlibat, maka Polda mengeluarkan surat penghentian penyidikan," ujarnya.
Menurut Marthen, penyidik telah mengirim surat pemberitahuan penghentian penyidikan itu kepada Kejaksaan Tinggi NTT dan pihak pelapor, yakni mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kupang, Nikodemus Leka, serta Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah yang sebelumnya sempat berstatus tersangka.
Marthen menambahkan, penghentian penyidikan kasus itu berdasarkan resume hasil penyelidikan dan keterangan para saksi. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kupang, Nikodemus Leka, dan mantan Asisten II Sekretariat Daerah, Christian Nehemia Dillak (Kini Bupati Rote Ndao).
Kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan NTT yang menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 239 juta lebih dalam proyek pengadaan dua kapal penampung ikan dan biaya operasional 10 kapal ikan pada tahun 2002 lalu.
Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah, yang dihubungi di Kupang, tidak berada ditempat. Bahkan kedua ponselnya tidak aktif dan berada di luar jangkauan.
Jems de Fortuna
INDEKS BERITA LAINNYA :
|