|
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kerusuhan Atambua
Rabu, 26 Maret 2008 | 11:01 WIB
TEMPO Interaktif, Kupang:Polres Belu menetapkan empat tersangka kasus bentrokan massal antara eks pengungsi Timor Timur dan warga Kota Atambua yang menewaskan seorang eks pengungsi, Minggu (23/3) lalu.
Dalam bentrokan tersebut sebanyak tujuh rumah dibakar dan lebih dari 20 lainnya hancur dirusak massa. Selain itu, puluhan warga mengalami luka berat dan ringan.
Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, yang dihubungi Rabu (26/3), mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. "Empat di antaranya sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan," ujarnya.
Menurutnya, jumlah tersangka kemungkinan bertambah karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. "Secara umum, kondisi di lokasi bentrokan sudah kondusif dan warga melakukan aktivitas seperti biasanya," ujar Mulyadi.
Saat ini di Kota Atambua terdapat sedikitnya 10.000 warga eks pengungsi Timtim yang masih menetap di kamp-kamp darurat. Para pengungsi ini memilih menjadi WNI dan tidak kembali ke daerah asal mereka di Timor Leste.
Jems de Fortuna
INDEKS BERITA LAINNYA :
|