|
Surat Izin Memeriksa Gubernur NTB Sudah Turun
Jum'at, 11 April 2008 | 17:20 WIB
TEMPO Interaktif, Mataram:Surat izin memeriksa Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Serinata sebagai tersangka korupsi anggaran DPRD NTB Tahun 2001-2003 sebesar Rp 25 miliar sudah turun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Surat bernomor R.17/Pres/3/2008 tanggal 27 Maret 2008 itu baru diterima Kepala Kejaksaan Tinggi NTB M Amari dari Kejaksaan Agung, Kamis (10/4). Surat itu ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepala Kepolisian RI.
"Secepatnya bulan ini akan dilakukan pemeriksaan gabungan oleh tim dari Kejaksaan Agung dan Kejati NTB di Jakarta," ujar Amari di kantornya, hari ini.
Serinata sewaktu dikonfirmasi wartawan di kantornya mengatakan belum tahu adanya surat tersebut. "Mau tanggapi apa," katanya. Namun, dirinya akan kooperatif siap diperiksa.
"Kalau ditanya ya akan dijawab. Ada nuansa politik dan black campaign," ucapnya kepada wartawan yang menemuinya selesai penyerahan hibah kepada Panitia Pengawas Pemilu NTB, Jumat (11/4) siang.
Perkara korupsi yang ditujukan kepada Serinata ini terjadi sewaktu dia masih menjabat Ketua DPRD NTB dan ex officio Ketua Panitia Anggaran DPRD NTB sebelum memenangkan pemilihan Gubernur NTB periode 2003-2008. Waktu itu ada belasan anggota Panitia Anggaran DPRD NTB yang ditahan, tetapi belakangan keputusan Mahkamah Agung telah membebaskan Lalu Koeshardi Anggarat, Gusti Komang Padang dan Abdurahman Muchdi.
SUPRIYANTHO KHAFID
INDEKS BERITA LAINNYA :
|