|
14 Calon Gubernur Mendaftar di KPUD NTB
Jum'at, 18 April 2008 | 10:51 WIB
TEMPO Interaktif, Mataram:
Selama sehari terakhir pendaftaran bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat periode 2008-2013, hingga Jumat (18/4) dini hari pukul 00.30 WITA, sebanyak sembilan pasangan secara bergantian mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB.
Dengan demikian, seluruh bakal calon berjumlah 14 pasang, dan enam pasang di antaranya berebut dukungan partai gurem yang tidak memiliki wakil di DPRD NTB. Lima pasang lainnya, termasuk mantan Gubernur NTB Harun Al Rasyid dan pejabat Wakil Gubernur NTB Bonyo Thamrin Rayes, mendaftar sebagai peserta peseorangan.
Hanya tiga pasang yang didukung koalisi partai besar, yaitu Lalu Serinata-Muhammad Husni Djibril (Golkar-PDIP-PBR-Patriot), Zainul Majdi-Badrul Munir (PBB-PKS), Zainy Aroni-Nurdin Ranggabarani (PPP-PKB).
Pasangan yang menyertakan partai gurem adalah Nanang Samodra-Muhammad Jabir, Muhammad Nasir-EC Khairusnas, Lalu Koeshardi Anggrat-Kaharuddin Karim, Lalu Sudarmadi-Mukhtar Ahmad, Farouk Muhammad-Syaiful Muslim, Ismail Husni-M Nur Nasution.
Pasangan dari calon perseorangan adalah Bonyo Thamrin Rayes-Lalu Subki, Lalu Ranggalawe-Ainul Akram, Mahfudz-Lalu Wire Ginawang, Syukur Nuralam-Zainul Islam, Harun Al Rasyid-Lalu Ranggalawe.
Ketua Kelompok Peserta Pemilu dan Pendaftaran Pemilih KPUD NTB Zainul Aidi mengatakan akan melakukan verifikasi sesuai aturan main. Syarat pengajuan calon adalah pengurus DPW/DPD yang berwenang. "Akan diverifikasi kalau ada yang dari DPP-nya," ujarnya kepada Tempo.
Harun Al Rasyid yang kini anggota Dewan Perwakilan Daerah dan menggandeng perintis peserta perseorangan Lalu Ranggalawe, mengatakan keikutsertaannya sebagai fenomena baru. "Adanya peserta perorangan itu digagas oleh Lalu Ranggalawe dari NTB yang memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi," katanya yang menyebut dirinya nonpartisan.
Menanggapi adanya calon perseorangan tersebut, Ketua KPUD NTB Mahaly Fikri mengatakan belum ada ketentuan untuk dasar menerima pendaftaran, walaupun sudah ada keputusan rapat paripurna DPR RI 1 April lalu dan akan diundangkan 1 Mei. "Belum ada peluang," ujar Mahaly kepada Tempo.
SUPRIYANTHO KHAFID
INDEKS BERITA LAINNYA :
|